Liputan6.com, Medan Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
Putusan yang dikabulkan MK tersebut tentang syarat berpengalaman sebagai Kepala Daerah sebagai syarat Capres dan Cawapres. Terkait putusan itu, peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.
Menyikapi putusan tersebut, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, mendukung apa pun yang menjadi keputusan abang ipar, yang juga anak pertama Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
Baca Juga
"Kalau enggak didukung, nanti pulang ke Solo berantem, kan enggak enak," ucap Bobby Nasution saat ditanya wartawan di Masjid Raya Medan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Meski demikian, suami Kahiyang Ayu itu mengungkapkan, yang bisa memutuskan siapa Capres dan Cawapres itu adalah Ketua Partai Politik, dan hasil musyawarah dalam koalisi.
"Maksudnya, yang bisa menjadikan Capres dan Cawapres itu adalah parpol, ketum parpol, koalisi. Kalau peluang Gibran, ya pasti tanyakan kepada parpol atau koalisi," sebutnya.
Putusan Positif
Bobby Nasution menilai putusan MK sangat positif, karena memberikan peluang bagi kaum milenial di tanah air untuk menjadi pemimpin masa depan.
"Mudah-mudahan di tahun 2024 nanti banyak kontestasi kepala daerah yang diikuti anak-anak muda," ujarnya.
Menurut Bobby, dengan adanya pengalaman menjadi kepala daerah, kaum milenial memiliki jenjang karier politik. Dari awalnya memimpin daerah menjadi memimpin negara.
"Karena batu loncatan di daerah kini bisa dijadikan batu loncatan untuk memimpin bangsa, memimpin di tingkat nasional," ucapnya.
Advertisement
Sudah Tanya Gibran
Disinggung apakan pernah bertanya langsung kepada Gibran Rakabuming Raka ada niat maju jadi Cawapres? Bobby Nasution mengaku sudah bertanya melalui pesan WhatsApp, namun belum dibalas.
"Pembicaraan terakhir, saya tanya, saya lagi nunggu dibales," sebutnya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Namun dalam keputusan yang lain, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk syarat Capres dan Cawapres.
Advertisement