THR Wajib Dibayar Minimal H-7 Lebaran Idul Fitri, Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumut.

oleh Reza Efendi Diperbarui 13 Mar 2025, 22:59 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 22:58 WIB
Gubernur Sumut, Bobby Nasution
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan Wakil Gubernur Sumut, Surya... Selengkapnya

Liputan6.com, Medan - Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumut.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan menjelang Lebaran Idul Fitri 2025 tersebut, Bobby Nasution meminta pengusaha agar membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Pemprov Sumut juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi untuk menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko akan dibuka mulai dari 11 Maret hingga 17 April 2025.

Posko Pengaduan THR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.

"Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan.Posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga, di Medan, Kamis (13/3/2025).

 

 

Promosi 1

Awasi Pelaksanaan Pembayaran THR

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.

Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah, dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan.

"Masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan," Ismael mengungkapkan.

Hotline Obrolan WhatsApp

Logo WhatsApp
Ilustrasi tampilan WhatsApp. (Sumber foto: Pexels.com)... Selengkapnya

Ismael menjamin posko akan siap melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring. Dia mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik.

"Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 08126369628 dan 08111015252," bebernya.

Lokasi Posko

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga... Selengkapnya

Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut:

  • Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatera Utara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama No 143 Medan.
  • Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Wilayah Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kota Tebingtinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P Diponegoro No 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
  • Wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H Adam Malik No 78, Kota Pematangsiantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
  • Wilayah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
  • Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No 02 Kota Padangsidimpuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
  • Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya