Polisi Digugat Tim Solidaritas untuk Rempang, Ada Apa?

Warga yang menolak relokasi ditangkap dan ditahan hingga kini, namun proses hukumnya tidak jelas.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 19 Okt 2023, 20:36 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2023, 19:44 WIB
Rempang
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang mendaftarkan gugatan ke polisi yang menangkap dan menahan warga yang mempertahankan hak mereka. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang bersama keluarga yang ditangkap saat aksi solidaritas Bela Rempang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/10/2023)

Manggara Sijabat yang juga Direktur YLBH Mawar Saron mengatakan kedatangan ke PN Batam untuk mendaftarkan  Gugatan Permohonan Praperadilan terhadap Polresta Barelang dan Polda Kepri terkait penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang.

"Gugatan Permohonan Praperadilan terhadap kepolisian ini, terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi," kata Mangara.

Ia menjelaskan tersangka yang didaftarkan permohonan Praperadilannya berjumlah 30 orang dari 35 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Langkah kami sesuai Pasal 77 huruf a KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP, mengenai uji atas status tersangka," kata Mangara.

Tim Advokasi untuk Rempang juga mendampingi delapan warga yang ditanhkap dalam bentrokan di Jembatan 4 Barelang pada 7 September 2023. Saat ini ke-8 warga tersebut sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu.

"Upaya ini kami tempuh setelah beberapa upaya hukum. Salah satunya permohonan penangguhan penahanan dan kami belum dapat respon sampai saat ini," katanya.

Sementara itu Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, mengharapkan PN Batam segera merespon permohonan yang mereka ajukan ini. Dengan demikian, akan memberi ruang bagi keluarga tahanan mendapatkan kepastian status keluarganya dari mekanisme yang dijalankan.

Menurut ketua tim, Sopandi, pihaknya berharap PN Batam terbebas dari intervensi pihak manapun dalam memutuskan perkara yang mereka ajukan ini.

“Karena sudah lebih dari 40 hari mereka ditahan, sebelumnya kami sudah ajukan penangguhan, tapi sampai hari ini belum ada respon,” kata Sopandi.

Tim advokasi sebenarnya mendorong upaya penyelesaian persoalan penahanan para tersangka melalui musyawarah mufakat, namun sampai hari ini belum ada respon dari polisi.

"Karenanya perjuangan akan tetap kita lanjutkan, mohon do'a dan dukungan masyarakat yang mendambakan keadilan terjadi di bumi pertiwi," kata Sopandi.

Tim Advokasi menilai penangkapan warga ada tahapan yang tidak sesuai, tidak adanya penunjukan nomor surat penangkapan, pemberitahuan terhadap keluarga.

"Nantinya kita akan uji di pengadilan nanti," katanya.

Sementara itu salah satu keluarga yang ditangkap menyebutkan bahwa anaknya sudah 40 hari tidak sekolah karena ditahan polisi.

"Anak saya Putra yang masih sekolah, kelas 2 SMA sudah 40 hari tak sekolah, saya berharap dilepas," katanya.

Pengakuan yang serupa juga datang dari puluhan Ibu-ibu yang suaminya ditangkap. Mereka mengeluhkan kondisi ekonomi karena yang ditangkap adalah tulang punggung keluarga ditahan.

"Dimana pelaksanaan undang-undang yang menyebutkan bahwa negara harus melindungi warganya?" katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya