Habitatnya Rusak Akibat Karhutla, Kucing Hutan Masuk ke Permukiman Warga Palangka Raya

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berdampak pada kehidupan manusia, tetapi juga satwa liar dilindungi. Salah satunya, seekor kucing hutan berusia lima bulan masuk ke pemukiman warga di Bukit Indah, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 24 Okt 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2023, 11:00 WIB
Kucing Hutan
Kucing hutan yang masuk ke pemukiman warga yang diduga akibat kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: Marifka Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berdampak pada kehidupan manusia, tetapi juga satwa liar dilindungi. Salah satunya, seekor kucing hutan berusia lima bulan masuk ke pemukiman warga di Bukit Indah, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Satwa liar dengan nama latin Prionailurus bengalensis ini terpaksa nyasar ke permukiman warga akibat rusaknya habitat mereka karena karhutla. Bahkan, pada 2002, Badan Konservasi Dunia (IUCN) mengklasifikasikan kucing ini masuk ke dalam status terancam punah dan populasinya kurang dari 2.500 ekor di dunia.

Untuk meyelamatkan hewan tersebut, warga pun membawanya ke Klinik Paws Health guna dilakukan pemeriksaan kondisinya oleh dokter hewan. Sebab, kucing hutan tersebut memiliki insting alam liar yang tinggi sehingga sangat agresif jika bertemu dengan manusia.

"Ini karena kebakaran hutan, sehingga kucing ini mencari tempat yang aman dan mencari bahan makanan untuknya, kalau kondisi kesehatannya sendiri sangat baik dan respon untuk lingkungannya sangat agresif dan makannya juga lahap," ujar Dinda, selaku dokter hewan, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, petugas BKSDA Kalteng yang mendapatkan laporan dari warga mencoba menjemput kucing yang memiliki warna kuning dengan motif totol hitam ini. Rencananya, kucing tersebut akan dilepaskanliarkan ke habitatnya yang jauh dari permukiman warga.

Kucing hutan sendiri merupakan satwa langka yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, merupakan jenis kucing hutan yang hidup di habitat hutan Kalimantan dan Sumatera.

"Ini kucing hutan diduga keluar karena kebakaran hutan dan lahan, nanti kami akan minimalisasi ke tempat yang aman yang tidak akan ada kebakaran sehingga tidak keluar lagi," ungkap Etie selaku petugas BKSDA Kalteng.

Sebagai informasi, hewan nokturnal ini biasanya beraktivitas pada malam hari, maka tak jarang masyarakat juga menyebutnya sebagai pusa kambe atau kucing hantu. Sementara untuk habitatnya sendiri, kucing ini hidup di dalam di hutan dan suka sekali bersembunyi di antara akar-akar pohon besar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya