Demi Berfoya-foya, 2 Wanita Minahasa Selatan Menipu hingga Miliaran Rupiah

Uang investasi bodong ini digunakan untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Okt 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2023, 15:00 WIB
Polres Minahasa Selatan saat menggelar jumpa pers mengungkap kasus investasi bodong, Senin (23/10/2023).
Polres Minahasa Selatan saat menggelar jumpa pers mengungkap kasus investasi bodong, Senin (23/10/2023).

Liputan6.com, Minahasa Selatan - Polres Minahasa Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus investasi bodong, Senin (23/10/2023). Dua wanita warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus mengungkapkan, untuk kasus investasi bodong dengan modus arisan lelangan, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka.

"Kedua tersangka yaitu berinisial UA (27), alamat domisili Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang dan SL (20), warga Desa Boyongpante, Kecamatan Sinonsayang," ungkap dia didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, dan Kasi Humas Iptu Ronald Wauran.

Ratusan warga mengalami korban uang bernilai miliaran rupiah dalam kasus investasi bodong arisan lelangan ini. Modus operandi para tersangka yaitu mengajak para korban untuk menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat kali ganda dalam jangka waktu tertentu.

"Puncak kemarahan para nasabah atau korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank.

"Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum," kata Kapolres Minahasa Selatan.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh Milyar Rupiah.

"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya