Liputan6.com, Manado - Seorang remaja perempuan berinisial TD (16) terpaksa diamankan Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung. Bukan tanpa sebab, remaja itu terlibat kasus penikaman.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, warga Kecamatan Bitung Barat, Kota Bitung, Sulut itu ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Sahrul Djafar.
āPelaku ditangkap pada hari Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 11.30 Wita, di Kelurahan Bitung Barat 1, Kecamatan Maesa, Lorong Parigi Tofor,ā ujarnya.
Advertisement
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 Wita, di depan sebuah hotel di Kelurahan Bitung Tengah.
Saat itu korban datang menghampiri pelaku dengan tujuan untuk meminta maaf, karena sebelumnya antara korban bersama pelaku terlibat selisih paham.
āSaat korban ingin meminta maaf, secara tiba-tiba pelaku memukul korban dengan kepalan tangan dan mengenai pipi sebelah kanan,ā ujarnya.
Korban lari ke arah sepeda motor miliknya, namun pelaku terus mengejar dan mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau besi putih dan langsung menikam korban.
Tikaman pelaku mengenai tubuh bagian rusuk sebelah kiri yang mengakibatkan luka tikaman. Melihat korban dalam keadaan luka, pelaku langsung meninggalkan korban.
āPolisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut,ā ujarnya.
Baca Juga