Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu menangkap pria berinisial S alias Nanang. Dia tersandung kasus pencabulan anak kandung hingga hamil 6 bulan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, korban ayah hamili anak kandung ini masih berumur 15 tahun. Korban selama ini tinggal bersama pelaku.
Advertisement
Baca Juga
Pada 16 Oktober 2023, korban pulang ke rumah ibunya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selama di rumah, ibunya melihat ada keanehan pada badan korban.
Ibunya bertanya apa saja yang diperbuat ayah saat tinggal di Kecamatan Rokan IV. Sambil menangis, korban bercerita selalu ditiduri oleh ayahnya.
"Pelaku atau ayah korban melakukan perbuatan tak senonoh saat mabuk," kata Kosmos, Kamis siang, 26 Oktober 2023.
Sang ibu membawa korban ke bidan kampung untuk diperiksa. Korban dinyatakan tengah berbadan dua dengan usia kehamilan sekitar 24 pekan atau 6 bulan.
Ibu korban lalu pergi ke Rokan Hulu untuk melapor ke Polres. Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob untuk menangkap pelaku.
Tahu dilaporkan ke Polres, pelaku meminjam uang kepada temannya untuk melarikan diri. Polisi mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap di sebuah warung tuak.
"Saat itu pelaku mabuk, dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kosmos.
Dalam kasus ini, polisi menjadikan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.