Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan seorang pria berinisial K alias R sebagai tersangka. Dia sebelumnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau dan Kejaksaan Agung terkait dugaan jaksa terima suap miliaran rupiah dari bandar narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, K ditangkap pada Rabu, 25 Oktober 2023, di Jakarta Timur. Dia diduga sebagai saksi kunci dalam kasus oknum jaksa SH.
Advertisement
Baca Juga
"Sebelumnya sudah dipanggil secara patut tapi tidak datang, ini terkait SH," jelas Bambang, Kamis malam, 26 Oktober 2023.
Sebelumnya, K ditangkap Tim Tabur bersama M. Inisial terakhir diketahui istri dari K dan masih punya hubungan keluarga dengan seorang perempuan berinisial E.
Inisial E diduga sebagai istri terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Vincent merupakan bandar narkoba yang diduga menyuap jaksa SH hingga Rp2,6 miliar agar tuntutan perkaranya diringankan.
Hingga kini, M masih berstatus saksi karena saat dugaan penyuapan terjadi disebut tidak mengetahui. Sementara K merupakan penghubung antara E dan Vincent kepada jaksa SH.
Menurut Bambang, K ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Dia sudah ditahan oleh penyidik.
"Ditahan di Rutan Pekanbaru setelah dibawa dari Jakarta," kata Bambang.
Untuk status jaksa SH sendiri, Bambang menyebut masih sebagai saksi. Status perkara SH ini sudah naik ke penyidikan pada akhir Agustus lalu.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penghubung
Bambang menjelaskan, tersangka K juga berperan aktif sebagai penghubung terdakwa Vincent dengan seorang pria berinisial B. Tersangka K bahkan juga mentransfer uang Rp299 juta kepada B melalui rekening temannya.
Bambang menyatakan pendalaman kasus ini masih dilakukan. Sejumlah saksi sudah diminta keterangan dan penyidik berencana memanggil pihak lainnya.
Informasi dirangkum, pria berinisial B ini merupakan anggota Polres Bengkalis dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka). Bripka B ini merupakan suami dari jaksa SH yang aktif berhubungan dengan tersangka K.
Bripka B pernah ditahan oleh Propam Polda Riau terkait kasus ini. Bripka B tidak sampai dipecat dan kabarnya kembali berdinas di Polres Bengkalis.
Jaksa SH sebelumnya ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru beberapa bulan lalu. Saat itu, jaksa SH sedang bersama suaminya Bripka B.
Proses hukum jaksa SH di Pidana Khusus mulai dilakukan pada 30 Agustus 2023. Proses ini berdasarkan inspeksi kasus di Bidang Pengawasan Kejati Riau yang menyimpulkan Jaksa SH melakukan perbuatan tercela.
Inspeksi ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung sehingga ada petunjuk agar SH diproses hukum.
Advertisement