Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan oknum polisi Bripka BA dengan dugaan menerima suap dari bandar narkoba, Vincent. Polisi terima suap ini bekerjasama dengan oknum jaksa SH yang merupakan istrinya.
Bripka BA dan jaksa terima suap itu sudah menerima Rp966 juta lebih dari Rp2,6 miliar yang dijanjikan melalui perantara Vincent berinisial K. Hanya saja uang itu tidak ditemukan lagi oleh penyidik.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf, uang itu diduga berubah bentuk menjadi benda. Artinya, Bripka BA dan jaksa SH telah merubahnya menjadi aset.
"Informasi yang didapat sudah berubah bentuk menjadi benda," kata Imran didampingi Asisten Intelijen Marcos Simaremare dan Kasi Penkum Bambang Heripurwanto, Selasa siang, 21 November 2023.
Imran tak menutup kemungkinan kedua tersangka korupsi itu dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penelusuran aset tengah dilakukan penyidik setelah mendapat informasi uang yang diterima dibelikan ke sejumlah aset.
Imran tak menyebut secara spesifik apa aset yang dibeli Bripka BA dari uang suap itu, apakah mobil atau kendaraan lainnya. Hanya saja berdasarkan informasi beredar, Bripka BA telah membeli kapal.
Terkait kapal ini, Imran belum bersedia membenarkan tapi juga tak menolak informasi yang beredar. Menurutnya, penelusuran oleh penyidik akan menemukan benda yang dibeli dari uang suap.
"Dalam pengusutan pidana bukan hanya pemenjaraan tapi juga penyelamatan hak negara," tegas Imran.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terima Bertahap
Dalam kasus ini, Bripka BA lebih aktif dibanding jaksa SH berkomunikasi dengan perantara suap berinisial K. Bripka BA kemudian berkoordinasi dengan jaksa SH agar memenuhi keinginan pemberi suap.
Adapun uang Rp966 juta dari K diterima secara bertahap oleh Bripka BA melalui rekening ataupun tunai sejak 7 Maret 2023. Pada tanggal itu, K mentransfer Rp 299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bripka BA menerima uang tunai Rp190.000.000. Selanjutnya Bripka BA kembali meminta uang Rp200 juta pada 30 Maret dan ditransfer ke rekening.
Selanjutnya, Bripka BA kembali menerima Rp 150.000.000. Terakhir pada 11 April 2023, Bripka BA menerima transfer lagi senilai Rp360.000.000.
Tujuan pemberian uang ini agar jaksa SH tidak memberikan tuntunan hukuman berat kepada Vincent di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Orang yang memberikan hadiah atau sesuatu tersebut ada keinginan tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatan," jelas Imran.
Advertisement