Naik 7,27 Persen, Ini Besaran UMP DIY 2024

Pemda DIY telah menetapkan UMP DIY 2024. Ada kenaikan dibandingkan tahun lalu setelah ditetapkan. Lalu, apakah UMP DIY tahun depan masih yang terendah kedua secara nasional?

oleh Yanuar H diperbarui 23 Nov 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61 sesuai Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023. Sekda DIY Beny Suharsono mengumumkan penetapan UMP DIY 2024 tersebut bersama Tim A priyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi yang terdiri dari Dr. Djoko Susanto dari UPN, dan Dr. Arif Hartono dari UII serta Yatiman, SH dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

Beny mengatakan, kenaikan nilai UMP DIY ini berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi. 

"Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 %, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 %," katanya di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta Selasa (21/11/2023).

Beny mengatakan akademisi  merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70%. Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year sebesar 3,31 %. Lalu , besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variable untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 / 2023 yang di dalam sidang pleno dewan pengupahan DIY dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.

Selanjutnya untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP DIY 2024 dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP. Penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK. Penetapan UMK oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.

“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh bapak gubernur,” ungkap Beny.

Yatiman SH, perwakilan pekerja mengatakan, penetapan kenaikan UMP DIY ini sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Mengingat saat ini memang harga dan kebutuhan meningkat, memang sudah seharusnya ada peningkatan terhadap UMP DIY 2024.

“Naiknya cukup signifikan. Kami cukup menerima , karena adanya kajian rasionalisasi terhadap inflasi dan telah ditetapkan besaran kenaikan upah oleh Pak Gubernur untuk kami, dan pengusaha. Kami berharap semua pekerja mensyukuri kenaikan ini sebagai jalan tengah, pengusaha tetap berjalan dan kita buruh meningkatkan produktivitasnya, sehingga sama-sama mencapai kesejahteraan bersama," katanya.

Tim Apriyanto Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY,  mengatakan, para pengusaha telah sepakat dan berkomitmen untuk mentaati. Pihaknya akan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dari pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan perekonomian, menjaga kinerja ekonomi, serta memperbaiki infrastruktur.

“Terhadap kenaikan UMP DIY 2024 ini kami menghormati dan percaya dengan apa yang sudah direkomendasikan akademisi terhadap rasionalisasi inflasi. Kami memiliki spirit taat terhadap hukum pada koridor institusi tegak lurus,” ujar Tim.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya