Kenaikan UMP Lampung 2024 Cuma Rp83 Ribu, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Nilai UMP 2024 di Provinsi Lampung menjadi Rp2.716.496.39 dan mulai resmi berlaku pada 1 Januari 2024.

oleh Ardi Munthe diperbarui 22 Nov 2023, 14:15 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,16 persen atau Rp83.211.79. 

Kenaikan tersebut turun cukup jauh dibandingkan UMP Lampung 2023 yang naik 7,9 persen dari UMP 2022.

Kepalan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengeklaim bahwa kenaikan tersebut sudah sesuai ketentuan peraturan pemerintah serta telah disetujui Gubernur Arinal Djunaidi hanya tinggal diumumkan ke publik. 

"Keputusan itu sudah ditandatangani gubernur kemarin, besarannya kenaikan (UMP) 3,16 persen sesuai dengan formula ditentukan dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (21/11/2023). 

Seiring kenaikan tersebut, Agus mengatakan, nilai UMP 2024 di Provinsi Lampung menjadi Rp2.716.496.39 dan mulai resmi berlaku pada 1 Januari 2024. 

Menurutnya, nominal itu telah dihitung berdasarkan sederet formula mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi setempat. 

"Jadi angka acuan penghitungan diperoleh dari angka resmi berdasarkan indeks yang telah dipublikasi oleh BPS, bukan diterbitkan saat kita mau buat UMP. Jadi data itu memang sudah ada," terangnya

 

Dampak El Nino Pengaruhi UMP Lampung

Menurut Agus, kenaikan UMP yang justru lebih rendah dari tahun sebelumnya sudah dirasa layak hingga tidak akan menimbulkan kesenjangan upah antar wilayah.

Sebab, Provinsi Lampung dan provinsi lainnya seperti diketahui belum lama ini sempat dilanda kekeringan akibat fenomena El Nino. 

"Yang kita khwatirkan perusahaan tidak mampu untuk membayar (kalau kenaikan signifikan). Di sisi lain, kita juga menjaga supaya daya beli tenaga kerja ada peningkatan, maka angka 3,16 persen itu sudah diperhitungkan dari banyak aspek," jelas dia. 

Disinggung ihwal pandangan serikat buruh menyebutkan angka kenaikan ideal UMP 2024 di Lampung sebesar 15 persen, Agus menyebut, aspirasi itu merupakan hak para buruh. Namun itu, tetap harus mempertimbangkan kondisi rasional atas realitas perekonomian di Lampung. 

Pasalnya, pertumbuhan ekonomi di Lampung bisa dikatakan mengalami penurunan hingga angka ideal 15 persen tersebut dikatakan tidak rasional, untuk kondisi dan situasi terjadi saat ini. 

"Kalau kita mencermati pertumbuhan ekonomi di Triwulan terkahir saja, itu grafiknya terjadi penurunan dari 4,94 persen triwulan pertama. Kemudian 4 persen Triwulan kedua, lalu 3,93 persen di Triwulan ketiga," tutupnya. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya