Liputan6.com, Flores - Pria berinisial PI (50), pengasuh yang juga pemilik pondok pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, tega mencabuli dan menyetubuhi beberapa santrinya yang masih di bawah umur.
PI sendiri merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manggarai Timur. PI bekerja sebagai Staf Bagian Umum di Kantor Kementerian Agama tersebut. Di kantor tempatnya bekerja, pelaku PI dikenal orang yang lugu.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, dua santri yang sudah mengaku sebagai korban yakni B (16) dan SR (15).
Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry DN Silaban, membenarkan kejadian ini. Menurut dia, aksi pencabulan anak di bawah umur terhadap korban B terjadi berulang-ulang kali sejak 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Ia menyebutkan korban berulang kali dicabuli di kamar milik PI di Pondok Pesantren FQS di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
"Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Manggarai Timur pada Sabtu (18/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (21/11/2023).
Ia membeberkan kasus itu berawal pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 Wita, PI menyuruh korban ke kamarnya untuk memijat badannya.
Usai memijat, korban pun diminta pulang ke kamarnya. Namun, ia diminta kembali ke kamar pelaku sekitar pukul 22.30 Wita untuk kembali memijat. Saat itu, PI berpesan ke korban agar mengenakan pakaian bebas.
Pada pukul 22.30 Wita, korban dipanggil oleh PI untuk segera masuk ke kamar pelaku. Namun korban bersama teman-temannya mengunci pintu kamar mereka.
Pelaku pun terus memanggil dan mengancam korban jika tidak keluar dari kamarnya.
"Pelaku ancam akan menyiksa korban dan santri-santri yang lainya tidak beristirahat malam selama 2 jam, jika korban tidak keluar," katanya.
Karena ketakutan, korban dan teman lainnya akhirnya membuka pintu. Pelaku kemudian meminta para santri segera ke ruangan tamu miliknya.
Di ruangan itu, pelaku menyuruh korban berlutut hingga pukul 02.00 Wita. Sementara santri lainnya diminta masuk kembali ke kamar.
Saat itulah, pelaku membawa korban ke kamar. Dibawah ancaman, korban pun menuruti kemauan pelaku dan pasrah disetubuhi.
"Pelaku ancam jika menolak maka orang tua atau korban akan mati atau gila," tandas Kasat Reskrim.
Tak sampai di situ, pelaku lagi-lagi memanfaatkan ketakutan korban untuk kembali berbuat cabul.
Pada 17 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di lokasi yang sama, pelaku kembali mencabuli korban.
"Korban ini ulang-ulang dicabuli tapi selama ini takut buka suara, karena diancam," jelasnya.
Korban Curhat ke Guru
Kasus itu terungkap setelah korban memberanikan diri curhat ke gurunya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada 18 November 2023.
"Setelah dicabuli pada 17 November malam, keesokannya korban ke sekolah tapi kelihatan murung. Guru yang melihat perubahan sikap itu memanggilnya dan bertanya. Korban pun berani terbuka dengan guru walinya," jelasnya.
Menerima laporan, polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain B, ia juga mengaku mencabuli santri lainnya berinisial SR.
"Menurut pengakuan pelaku, korbannya bukan hanya B, tapi juga SR," tandas Kasat.
PI dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," katanya.
Advertisement