Polda Lampung Kirimkan Barang Bukti Kasus Penistaan Agama Komika Lampung ke Lab Forensik Mabes Polri

Komika Lampung Aulia Rakhman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung karena materi stand up comedy nya menistakan agama. Dia terancam 5 tahun penjara.

oleh Ardi Munthe diperbarui 12 Des 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2023, 20:00 WIB
Komika Lampung, Aulia Rakhman. Foto (Humas Polda Lampung)
Komika Lampung, Aulia Rakhman. Foto (Humas Polda Lampung)

Liputan6.com, Lampung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika Lampung, Aulia Rakhman ke laboratorium forensik Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa pengujian barang bukti itu guna melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka Aulia Rakhman. 

"Pengujian barang bukti yang disita itu, dikirimkan ke laboratorium forensik Mabes Polri guna melengkapi berkas penyidikan," kata Umi, Senin (11/12/2023).

Umi menjelaskan, barang bukti yang diujikan ke laboratorium forensik tersebut merupakan satu unit rekaman video berdurasi sekitar 122 menit yang diunggah di YouTube dengan judul 'tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung. Kemudian satu rekaman kamera pengawas (CCTV). 

Dia mengatakan, selain melakukan pengujian barang bukti, penyidik juga memeriksa beberapa saksi tambahan.

"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," ungkap Umi.

Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh tiga orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya dan Umar Syarif, pada Sabtu (9/13/2023) kemarin.

AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedy-nya yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (7/12) siang.

Atas perbuatannya Aulia Rakhman disangkakan telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Aulia Rakhman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya