Babak Baru Kasus 2 Polisi Polda Lampung Curi Brio Merah

Dua oknum polisi pencuri mobil honda Brio merah di salah satu mal di Bandar Lampung segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

oleh Ardi Munthe diperbarui 10 Des 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2023, 12:00 WIB
Pengadilan Negeri, Tanjung Karang Bandar Lampung.
Pengadilan Negeri, Tanjung Karang Bandar Lampung. Foto (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah resmi melimpahkan berkas perkara dua oknum polisi pencuri mobil brio merah di salah satu mal kota setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Kamis (6/12/2023). 

Dua oknum bintara Polda Lampung tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1006/Pid.B/2023/PN Tjk atas nama Chandra Setiawan. Kemudian dengan nomor 1007/ Pid.B/2023/PN Tjk terdakwa Fajar Wicaksono.

Keduanya disidang pekan depan, di PN Tanjung Karang, kota setempat, pada Selasa 12 Desember 2023 dan Rabu (13/12).

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama mengatakan bahwa telah resmi melimpahkan dua berkas perkara dan tersangka pencurian tersebut, pada Rabu (6/12). 

"Informasi yang kami dapat dari bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), berkas perkara atas nama dua terdakwa tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu kemarin," kata dia kepada wartawan, Jumat (8/12). 

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Disidang Terpisah

Dia menjelaskan, dua berkas perkara tersebut disidangkan secara terpisah. Tersangka Chandra Setiawan disidangkan secara perdana pada Rabu (13/12) mendatang. 

Sementara, terhadap tersangka Fajar Wicaksono disidangkan pada Selasa 12 Desember 2023.

"Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk oleh Kejari Bandarlampung yaitu Tri Buana Mardadari dan Zuftia Ristarani Karim," sebut Angga. 

Sidang kedua oknum tersebut akan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung dengan dua anggota yaitu Hendro Wicaksono dan Firman Khadafi Tjindarbumi.

Kedua Terdakwa pencurian tersebut, akan disidangkan dengan dakwaan tunggal, yaitu sangkaan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pencurian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya