Liputan6.com, Lampung Aulia Rakhman, Komika Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung juga telah menahannya karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW, dalam stand up comedy-nya di acara 'Desak Anies' yang digelar di Lampung.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga
"Benar, AR (Aulia Rakhman) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga sudah ditahan," kata Umi.
Advertisement
Menurut Umi, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemneg) Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara.
"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup," jelas dia.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi serta lima ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Umi.
Umi juga mengatakan tersangka AR langsung ditahan untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Umi, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara 'Desak Anies' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
"AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," ungkap Umi.
Dijerat Pasal Penodaan Agama
Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
Pada saat itu, Aulia menjadi komika pembuka dalam serangkaian acara sebelum Anies Baswedan tiba untuk melakukan diskusi bersama mahasiswa.
"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua," ucap Aulia dalam video tersebut.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Advertisement