Kades dan Aparat Desa di Kepulauan Meranti Deklarasikan Netral dalam Pemilu

Kepala dan aparatur desa di Kecamatan Rangsang Barat menyatakan netralitas dalam pemilihan umum setelah berdialog dengan personel Polres Kepulauan Meranti.

oleh M Syukur diperbarui 17 Jan 2024, 22:24 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 22:24 WIB
Dialog antara personel Polres Kepulauan Meranti dengan kepala desa serta aparatur untuk netralitas dalam Pemilu 2024.
Dialog antara personel Polres Kepulauan Meranti dengan kepala desa serta aparatur untuk netralitas dalam Pemilu 2024. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polsek Rangsang Barat, jajaran Polres Kepulauan Meranti, mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuka adat dan puluhan warga Desa Telaga Baru. Kepolisian berdialog mengenai situasi desa menjelang pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Hadir dalam pertemuan dan dialog yang berlangsung penuh keakraban itu sejumlah personel Polsek Rangsang Barat. Begitu juga dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Brigadir Harianto.

Pelaksana Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Ajun Inspektur Satu Ishak mengajak kepala ataupun perangkat desa tidak memihak kepada salah satu pasangan calon presiden, legislatif hingga perwakilan daerah.

Kepala desa diminta tidak mempengaruhi ataupun warganya kepada salah satu kontestan Pemilu 2024. Keberpihakan aparat desa dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran.

"Kades dan perangkat wajib netral agar Pemilu 2024 berjalan bersih, damai dan aman," kata Ishak, Rabu siang, 17 Januari 2024.

Ishak juga meminta masyarakat memperbanyak literasi digital dan pengetahuan tentang kriteria berita bohong atau hoaks yang dapat memecah persatuan dan netralitas Pemilu.

"Pelajari berita yang beredar di media sosial, jangan cepat menyebarkan berita hoaks," jelas Ishak.

Usai dialog dilakukan deklarasi Pemilu damai oleh kepala desa, perangkat warga dan para tokoh yang hadir. Tujuannya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Deklarasi Lawan Hoaks

Di hadapan kepolisian, mereka berjanji mewujudkan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Juga dideklarasikan penolakan penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian, politik uang dan politik SARA," imbuh Ishak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya