Gara-gara Ditegur Saat Cari Cacing, Pria Ini Tega Tusuk Tetangganya

Tak terima ditegur saat cari cacing pria di Lampung tega tusuk tetangganya sendiri menggunakan pisau.

oleh Ardi Munthe diperbarui 17 Jan 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi penusukan. (Unsplash)
Ilustrasi penusukan. (Unsplash)

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial HW (24), warga Desa Lempuyangan Bandar, Kecamatan Way Pengebuan, Lampung Tengah tega menusuk tetangganya sendiri lantaran diduga kesal ditegur saat mencari cacing. Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi membenarkan peristiwa penusukan tersebut, korban bernama Suryadi (32), merupakan tetangga pelaku. 

"Pelaku ditangkap tim Tekab 308 Polsek Way Pengubuan pada Minggu 14 Januari 2024 di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah," kata Iptu Andi, Selasa (16/1/2024). 

Dia menuturkan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/1/2024) saat itu korban melihat pelaku bersama dua rekannya mencari cacing sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Pelaku bersama temannya ini menggali tanah untuk mencari cacing, dekat dengan saluran air milik korban. Kemudian, korban menegur sehingga membuat pelaku tak terima dan emosi," tutur dia.

Dia menjelaskan, alasan korban menegur pelaku, lantaran takut saluran pembuangan air itu rusak sehingga kotoran bisa masuk ke dalam rumahnya. "Hal itupun disalah artikan pelaku. Pelaku emosi dan mengancam korban sambil mengeluarkan pisau yang ada di pinggang pelaku," kata dia. 

Kemudian, pelaku menyerang korban sebanyak dua kali menggunakan pisau. Untungnya, korban berhasil menangkis serangan pelaku hingga menyebabkan tanganya mengalami dua luka sabetan pisau. Setelah kejadian, pelaku bersama rekannya langsung kabur. Sementara, korban melapor ke Polsek Way Pengubuan. 

"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau yang digunakan pelaku saat menyerang korban," ungkapnya.  

Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya