Sleman Sudah Bisa Kirim Bahan Bakar dari Sampah

Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mulai mengirimkan Refuse-Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar dari sampah.

oleh Yanuar H diperbarui 25 Jan 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 10:00 WIB
7,2 Juta Ton Sampah di Indonesia Belum Terkelola dengan Baik
Sampah plastik berupa kemasan kecil, dari sachet shampo, bungkus mie instan, kemasan gelas plastik hingga botol air minum, ikut memperparah jumlah timbunan sampah dan menjadi tambahan bahan bakar di lokasi TPA sampah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Yogyakarta Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mulai mengirimkan Refuse-Derived Fuel (RDF)  atau bahan bakar dari sampah ke PT. SBI (Semen Indonesia Group) hasil pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono  mengatakan,  RDF selain memperpanjang usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) uga menyentuh isu konservasi sumber daya alam, reduksi emisi gas rumah kaca, pengurangan polusi, pembangkitan energi, diversifikasi sumber energi, pengembangan ekonomi, kepatuhan regulasi, dan lainnya.

"Dengan kata lain, meski konsep RDF sama sekali bukan hal yang baru, namun situasi dan kondisi terkini di tataran global telah memperkuat posisi RDF. RDF dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif solusi dalam mendorong kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi semua," ungkapnya saat membacakan sambutan Gubernur DIY  di TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman  Selasa (23/01/2024).

Beny mengatakan, sampah menjadi memiliki nilai baru dengan adanya  pengiriman perdana RDF dan  RDF merupakan bahan bakar yang dibuat dari hasil pemrosesan sampah dan dapat menjadi bahan bakar pengganti batubara. Hal ini membuat RDF memiliki nilai ekonomi lebih dibanding sampah yang belum diolah. Tetapi, di sisi lain, perlu dipahami dan disepakati bersama jika proses pengolahan dan pemanfaatan RDF, bukannya tanpa kelemahan.

Baca Juga

"Dalam pengolahan dari sampah ke RDF misalnya, ada aspek dampak lingkungan yang perlu senantiasa disupervisi dan dievaluasi. Ini terkait pula jenis teknologi pengolahannya, apakah sudah memenuhi standar atau belum. Sehingga, mari kita semua jadikan kelemahan-kelemahan tersebut sebagai catatan mental bersama, sekaligus sebagai dasar untuk terus berinovasi," paparnya.

Menurutnya dalam pengolahan sampah menjadi bahan bakar dari sampah ini merupakan kesepahaman semua pihak untuk melakukan 3R (refuse, reduce, reuse) dalam penanganan sampah. Upaya 3R tetaplah merupakan solusi terbaik, dan harus dimulai di tataran individu atau rumah tangga. 

"Dan kepada Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten Sleman, tugas besar kita sesungguhnya adalah mewujudkan terciptanya pergeseran pola pikir dan pola kebiasaan masyarakat kita tentang sampah," katanya.

Bupati Sleman, Kustini mendorong pengelolaan sampah di TPST Tamanmartani  untuk lebih optimal. Apalagi Kabupaten Sleman sebagai bagian dari hulu DIY harus melestarikan lingkungan dan mencegah pencemarannya.

"Pelaksanaan pengiriman perdana RDF hasil pengolahan TPST Kabupaten Sleman ini merupakan realisasi penandatanganan kesepakatan antara Kabupaten Sleman dan PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk pabrik Cilacap tahun lalu. Hal ini juga menjadi realisasi bagi Kabupaten Sleman dalam pengelolaan sampah secara paripurna," ungkapnya.

 

Pengiriman 30 Ton Sampah

Kustini menjelaskan, setidaknya total pengiriman RDF mencapai 30 ton sampah yang telah melalui proses pengolahan, dengan rincian 15 ton dari sampah anorganik dan 15 ton dari sampah organik. Pengiriman dilakukan melalui jalur darat dengan diangkut armada milik PT. Solusi Bangun Indonesia sendiri.

"Kami tentu berharap pengiriman ini dapat menjadi sebuah awal baru pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman yang berwawasan lingkungan. Hal ini demi mewujudkan visi misi kabupaten sebagai rumah bersama yang nyaman dan berdaya saing," imbuhnya.

Sebagai informasi, TPST Tamanmartani dibangun dengan melibatkan dua dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, serta kerjasama dengan Kalurahan Tamanmartani. TPST ini dibangun di atas tanah kas desa seluas 11.684 m² dengan alokasi anggaran Kabupaten Sleman dan dana keistimewaan DIY.

TPST Tamanmartani beroperasi menggunakan pengembangan teknologi terbaru dengan cara mengolah sampah menjadi RDF atau bahan bakar dari sampah. TPST Tamanmartani dapat mengolah sampah dengan kapasitas 660.000 ton perhari, dan menghasilkan RDF hingga 45 ton perhari, dengan rincian 20 ton RDF dari sampah organik dan 25 ton dari sampah anorganik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya