Liputan6.com, Lampung - Seorang mahasiswa berinisial D (20) diringkus polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Pelaku ditangkap usai orang tua korban memergoki isi pesan di ponsel anaknya terdapat percakapan tidak senonoh dengan pelaku. Peristiwa pencabulan itu dialami N (14), di sebuah kamar indekos yang dihuni pelaku di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (20/1/2024).
Pelaku merupakan seorang mahasiswa warga Kabupaten Lebak Banten, Banten yang sedang berkuliah di Lampung. Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena diduga mencabuli korban yang masih di bawah umur.
"Peristiwa ini diketahui mulanya saat orang tua korban khawatir anaknya belum juga pulang saat malam hari. Korban pulang seorang diri dengan berjalan kaki. Kemudian menyita ponsel anaknya dan melihat ada percakapan tidak senonoh dengan seorang laki-laki," kata Iptu Olivia, Rabu (24/1/2024).
Advertisement
Karena merasa curiga, lanjut kapolsek, orang tua korban memaksa anaknya untuk berkata jujur. "Dari pengakuan korban, barulah terungkap bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku yang baru dikenal kurang lebih satu bulan, di sebuah kos di Jati Agung," jelas dia.
Akibatnya, korban mengalami trauma sehingga orang tuanya melapor ke Polsek Jati Agung guna ditindaklanjuti.
"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku yang berada di indekosnya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti," ungkapnya.
Pelaku kini ditahan di mapolsek setempat dan disangkakan telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Baca Juga