Liputan6.com, Bandung - Polisi saat ini memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara yaitu Dante (6) yang meninggal di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah satu saksi yang diperiksa di antaranya kekasih Tamara Tyasmara yang ada di lokasi kejadian.
Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan ada sekitar 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan termasuk pria yang disebut sebagai kekasih Tamara. Diketahui, kekasihnya tersebut dimintai keterangan karena terlihat ada melalui kamera CCTV di lokasi.
Baca Juga
“Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara Tyasmara). Sementara masih kita ambil keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Advertisement
Pihak kepolisian saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang dugaan kelalaian dari kekasih Tamara. Pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan rekaman CCTV yang dilakukan oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
“Sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Nanti akan kami update apabila sudah mendapatkan hasil dari pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Puslabfor.
Wira juga menuturkan bahwa Puslabfor telah menyita bukti digital berupa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Namun, pihaknya tidak menjelaskan dengan rinci ada berapa unit rekaman yang disita untuk proses penyidikan tersebut.
Sementara itu, pihak penyidik saat ini resmi menaikkan berkas perkara kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Maka dari itu penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Tim penyidik sepakat untuk menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
20 Saksi Dimintai Keterangan
Melansir dari Liputan6 terdapat total 20 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Saksi tersebut di antaranya dari pihak pengelola kolam renang, kubu Tamara Tyasmara, dan pihak rumah sakit.
Kombes Wira Satya Triputra mengatakan saat ini penyelidikan tersebut dilakukan untuk menemukan dugaan pidana terkait kematian Dante. Pihak kepolisian menduga adanya kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sehingga, untuk sementara pihaknya masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal lain jika terdapat temuan potensi pidana lain dalam penyelidikan tersebut.
“Untuk sementara, kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ucapnya.
“Namun, tidak menutup kemungkinan, kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” kata Kombes Wira.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Dante (6) merupakan anak dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024). Menurut polisi, saat itu Dante tengah les renang di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Diketahui Dante tengah berenang di kolam tersebut dan saksi di lokasi sempat melihat korban mengalami muntah-muntah saat berenang. Namun, ketika diangkat ke atas kolam korban sudah tidak sadarkan diri.
Setelahnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat namun pihak dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Polsek Duren Sawit juga telah melakukan olah TKP sejak adanya laporan tersebut.
Saat ini, kasus kematian Dante telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyelidikan.