Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Awasi Praktik Politik Uang 

Tidak mudah mengawasi praktik politik uang ini karena minimnya tingkat pengawasan dari Bawaslu akibat keterbatasan SDM sehingga diperlukan peran serta masyarakat untuk mengawasi jika terjadi politik uang atau tindak pelanggaran pemilu lainnya.

oleh Yanuar H diperbarui 14 Feb 2024, 13:41 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2024, 13:41 WIB
Hati-Hati Serangan Fajar, Aturan Untuk Penerima Politik Uang
Hati-Hati Serangan Fajar, Aturan Untuk Penerima Politik Uang

Liputan6.com, Yogyakarta - Menjelang Pemilu hingga hari pencoblosan, Bawaslu DIY menyebut banyak terjadi politik uang. Ketua Bawaslu, DIY Muhammad Najib mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika terjadi praktik politik uang sebab Bawaslu DIY terbatas jumlah SDM untuk pengawasan.

"Bawaslu bersama rakyat, artinya melibatkan warga masyarakat jika terjadi pelanggaran bisa diketahui, termasuk jika ada potensi pelanggaran, mencegah terjadinya pelanggaran dan menutup adanya peluang pelanggaran," katanya di Auditorium Mandiri Fisipol UGM Rabu, 7 Februari 2024.

Najib mengatakan jika pengawasan dari masyarakat efektif maka dapat menutup ruang bagi caleg atau timses melakukan pelanggaran seperti praktik politik uang. Menurutnya, anak muda harus juga memiliki kesadaran untuk mengambil peran ikut berpartisipasi dan mengawasi pelaksanaan pemilu. 

"Anak muda apalagi mahasiswa harus berpihak pada nilai jika ada praktik yang tidak sesuai," jelasnya.

Sementara Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Abdul Gaffar Karim, mengatakan praktik politik uang umumnya rawan terjadi pada pagi hari di saat hari pencoblosan. Walau sulit untuk mengawasi, tetapi proses pemantauan selama pemungutan dan perhitungan suara di setiap TPS harus tetap dilakukan secara maksimal.

"Politik uang itu rawan terjadi di pagi hari," jelasnya.

Gaffar mengatakan untuk mengurangi praktik politik uang selama beberapa kali pelaksanaan pemilu langsung memang tidak mudah. Bahkan, sudah ada payung hukum dan aturan yang ketat. 

"Dari hasil riset, justru efektif lewat edukasi politik bukan dari sisi legal framework," katanya.

Ibah Muthiah, anggota KPU DIY mengatakan ada 11.932 lebih TPS di DIY yang digunakan untuk tempat pemungutan dan perhitungan suara sehingga diperlukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran seperti politik uang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya