Liputan6.com, Medan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, beserta istri, Kahiyang Ayu, akan menggunakan hak suaranya untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Orang nomor satu di Pemko Medan itu dijadwalkan akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34, Tasbi, Blok VV, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (14/2/2024).
Informasi diperoleh Liputan6.com, Bobby dijadwalkan bakal menggunakan hak suara pukul 10.00 WIB. Selain Bobby, terdaftar juga nama Kahiyang Ayu beserta 3 keluarga lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau untuk Pak Bobby, selain ibu Kahiyang, di TPS ini juga ada nama ibu, saudara perempuan dan laki-lakinya. Jadi ada lima," kata Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 34, Tasbi, Blok VV, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Ahmad Fauzan.
Dijelaskan Ahmad Fauzan, jumlah DPT yang terdaftar di TPS tempat Bobby Nasution nyoblos ada 254, terdiri dari 129 laki-laki dan 125 perempuan. Dari jumlah DPT itu, tercatat 7 pindah memilih dan 1 meninggal dunia.
"Jumlah DPT itu juga sudah kita pajang sebagai informasi TPS," ucapnya.
Tidak Ada Persiapan Khusus
Diungkapkan Ahmad Fauzan, pihaknya tidak ada melakukan persiapan khusus meski TPS-nya menjadi tempat nyoblos Bobby Nasution, Wali Kota Medan, sekaligus menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pihaknya hanya mempersiapkan diri masing-masing. Para anggota KPPS mempersiapkan mental dan kesehatan untuk bertugas di Pilpres pada Pemilu 2024 kali ini.
"Persiapan istimewa, ya, anggota KPPS kita ajalah yang disiapkan seperti mental dan kesehatan, karena Pemilu kali ini banyak yang dicoblos,” ungkapnya.
Pantauan Liputan6.com, sejak dibuka hingga pukul 08.40 WIB, sudah 17 orang mencoblos di TPS 34, Tasbi, Blok VV, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Advertisement
Pileg
Untuk diketahui, selain Pilpres, pada Pemilu 2024 ini juga diselenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ada 5 surat suara yang bakal dicoblos masyarakat.
Pertama, surat suara Pilpres. Lalu, surat suara DPD RI, kemudian surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), selanjutnya surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), dan surat suara DPRD Kota Medan.