Pengusaha Batam Jadi Tersangka Pencucian Uang

Yuwangki, seorang pengusaha di Batam sudah dilaporkan ke polisi sejak lima tahun lalu. Namun setelah dilaporkan kembali ke Mabes Polri baru kemudian ditindaklanjuti.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 07 Mar 2024, 14:03 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2024, 13:28 WIB
Batam
Pengusaha Malaysia, Yuwangki usai diperiksa Mabes Polri karena dilaporkan terlibat tindak pidana pencucian uang. Foto; liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan uang miliaran rupiah yang melibatkan Yuwangki, seorang pengusaha Batam akhirnya ditangani Mabes Polri. Sebelumnya kasus ini pernah dilaporkan oleh seorang pengusaha money changer di Batam, Amat Tantoso.

Norayanti Simaremare, kuasa hukum pelapor menyebutkan bahwa  Yuwangki dipanggil dan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Oleh penyidik, Yuwangki ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang dan pencucian uang.

"Kita mendapatkan informasi bahwa pengusaha tersebut sudah dijadikan tersangka," kata kuasa hukum Amat Tantoso, Norayanti Simaremare.

Yuwangki ditetapkan tersangka dengan status tahanan kota. Dengan statusnya itu ia tidak akan bisa kabur dan meninggalkan Indonesia.

"Sudah masuk pencekalan. Artinya tidak bisa lagi ke luar negeri," kata Norayanti.

Selain menetapkan Yuwangki sebagai tersangka, kata Norayanti, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terlapar lainnya, Mina. 

Mina sebelumnya merupakan orang kepercayaan Amat Tantoso. Dalam kasus dugaan penggelapan uang ini, Kelvin Hong berkerjasama dengan Mina, dan dalam proses tersebut ada keterlibatan Yuwangki.

"Saat ini kita masih mencari satu lagi yang bernama Mina. Mina sudah masuk DPO," kata Norayanti.

Kasus berawal tahun 2019 saat Yuwangki dan teman-temannya dilaporkan ke polisi. Hingga kini kantor polisi tempat melapor belum memberikan penjelasan kelanjutan kasus tersebut.

Kemudian Amat Tantoso melaporkan kembali ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditdipidum) Bareskrim Mabes Polri. 

Usai dilaporkan, tepatnya pada Januari 2022, Yuwangki dan Mina diperiksa penyidik Mabes Polri di Mapolresta Barelang. Dalam pemeriksaan tersebut, muncul fakta terbaru. Yakni adanya aliran dana ke rekening atas nama Yuwangki dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Mina disebut pernah diminta Yuwangki mengirimkan uang ke rekening anaknya di Australia, dengan jumlah yang besar. Kemudian Mina juga pernah diminta Yuwangki mengirim sejumlah uang ke rekening seseorang untuk membeli jam Rolex. Bahkan hingga saat ini mobil mewah jenis Ferrari milik Kevin Hong masih ditangan Yuwangki.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro belum memberi penjelasan tentang penetapan status tersangka ini

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya