Ratusan Ekor Tikus Beku Siap Jual Diselundupkan Lewat Gorontalo

Mamalia dengan nama latin Muridae ini dibawa oleh salah seorang penumpang kapal KM Moinit. Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo Rabu (20/3/2024) pagi.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 21 Mar 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 11:00 WIB
Tikus Beku
Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Gorontalo saat membuka box berisi tikus beku (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Sedikitnya sekitar 60 kilogram tikus yang mati dan siap dikonsumsi diamankan gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Gorontalo.

Mamalia dengan nama latin Muridae ini dibawa oleh salah seorang penumpang kapal KM Moinit. Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo Rabu (20/3/2024) pagi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, menjelaskan bahwa tikus beku tersebut terisi dalam 5 box Styrofoam atau cool box.

Menurutnya, jika ratusan ekor tikus mati itu, siap dikonsumsi. Lima kotak tersebut masing masing berisi 40 ekor tikus mati dengan berat 12 kilogram. Jika ditotalkan, jumlah tikus yang berhasil disita oleh pihak balai karantina berjumlah 200 ekor.

Saat itu, kata Ipda Reza, pemilik barang itu adalah AM (45) yang merupakan warga Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dirinya tidak tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang berkaitan dengan barang yang dibawa.

"Jadi tikus mati ini rencana akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk diperjualbelikan di salah satu pasar di sana," kata Ipda Reyzaldy.

Ipda Reza menegaskan, semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Balai Karantina.

"Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personel Polsek KPG serta Balai Karantina langsung mengamankan barang tersebut ke kantor," imbuhnya.

Menurutnya, selain merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum, penyelundupan ini menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Tikus bisa menjadi pembawa berbagai penyakit yang berbahaya bagi manusia.

"Dengan adanya temuan ini, perlu ada upaya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyelundupan hewan atau barang-barang ilegal serta dampaknya terhadap kesehatan," ia menandaskan.

Untuk saat ini, 60 kilogram tikus beku itu telah diamankan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya