Bandel, Polres Garut Parkir Paksa Kendaraan Sumbu 3 di Jalur Mudik Nasional Limbangan-Malangbong

Kami akan tindak tegas bila ada kendaraan sumbu tiga yang masih membandel beroperasi melintasi jalur mudik Limbangan - Malangbong Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 07 Apr 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2024, 09:00 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut, Jawa Barut mulai memarkir kendaraan sumbu 3 atau lebih, yang masih membandel lintas di Jalur mudik nasional selatan via Limbangan-Malangbong, Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut, Jawa Barut mulai memarkir kendaraan sumbu 3 atau lebih, yang masih membandel lintas di Jalur mudik nasional selatan via Limbangan-Malangbong, Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut, Jawa Barut mulai memarkir kendaraan sumbu tiga atau lebih, yang masih membandel lintas di Jalur mudik nasional selatan via Limbangan-Malangbong, Garut.

“Kami akan tindak tegas bila ada kendaraan sumbu tiga yang masih membandel beroperasi melintasi jalur mudik Limbangan - Malangbong Garut,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi menambahkan, penghentian kendaraan sumbu tiga atau lebih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri nomor SKB 7/II/tahun 2024.

"Dalam SKB ini pemberian pelarangan terhadap kendaraan sumbu tiga atau lebih yang melintas jalur Limbangan - Malangbong,” ujar dia.

Dengan aturan itu, terhitung sejak H-5, Jum'at (5/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024) kendaraan berat sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi, sebagai upaya pengaturan lalu lintas dan penyeberangan jalan selama arus mudik dan balik lebaran 1445 H/2024.

“Jika masih melanggar, akan dilakukan penindakan di lapangan,” ujarnya.

Selain kendaraan pengakut Sembako dan tangki BBM, kendaraan pengankut hasil tambang, hasil hutan dilarang beroperasi selama mudik lebaran 2024 berlangsung.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi sesuai dengan undang-undang lalu lintas jalan raya,” ujar dia menegaskan.

Untuk mengindari penindakan di lapangan, lembaganya meminta pengusaha termasuk perusahaan pemilik kendaraan berat sumbu tiga ke atas, menghentikan operasional kendaraan sementara waktu, untuk memudahkan lalu lintas arus mudik dan balik lebaran 1445 H/2024.

"Dengan penekanan pada kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, Satlantas Polres Garut bertekad menjaga kelancaran dan keamanan dengan keselamatan berlalu lintas yang tinggi,” ujar dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya