2 Maling Curi Rp100 Juta Milik Biarawati Katolik di Atambua

Dia mengaku datang jauh-jauh dari Palembang untuk mencuri uang agar bisa melunasi utangnya. Sebab, tiga orang anaknya sedang kuliah di kampus yang berada di Palembang

oleh Ola Keda diperbarui 11 Apr 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi pencurian (Istimewa)
Ilustrasi pencurian (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp100 juta milik biarawati Katolik di Atambua, Kabupaten Belu.

Dua pelaku itu berinisial OSE (57) dan S (53). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel Mapolres Belu.

Kepada Liputan6.com, S mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang sebesar Rp300 juta yang dipinjam dari rentenir di kampung halamannya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Saya lari ke sini (NTT) karena utang banyak di sana, sekitar Rp 300 juta. Utang itu saya pinjam untuk bayar uang kuliah dari tiga anak saya," katanya di Mapolda NTT, Senin 8 April 2024.

Dia mengaku datang jauh-jauh dari Palembang untuk mencuri uang agar bisa melunasi utangnya. Sebab, tiga orang anaknya sedang kuliah di kampus yang berada di Palembang.

"Saya sudah dua minggu di sini. Anak saya ada enam orang, kalau istri saya itu pegawai honorer yang sudah 18 tahun bekerja," ceritanya.

Dari hasil curian itu, S membagikan kepada OSE sebesar Rp40 juta. Sedangkan sisanya Rp60 juta ia menjadi miliknya.

"Rp40 juta saya transfer ke istri saya untuk mencicil utang. Sisa Rp20 juta itu yang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari di sini," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ditangkap di Kupang

Sementara OSE mengaku hasil curian itu digunakan untuk bermain judi baik offline maupun online. Termasuk menyewa perempuan untuk bersenang-senang. Ia mengaku sudah biasa mencuri sejak tahun 1990.

Ia mengaku pernah terlibat dalam kasus pencurian di Sumba Timur pada 2021. Saat itu dia mencuri uang sebesar Rp35 juta yang disimpan oleh korban di dalam jok sepeda motornya. Atas perbuatannya, dia dipenjara selama 2,4 tahun.

"Saya baru keluar penjara pada September 2023. Selama ini sudah dua kali (melakukan pencurian) dan langsung kena tangkap," tandasnya.

Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak mengungkap, pelaku OSE merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Palau Sumba dan Timor.

"OSE itu residivis dan spesialis. Kalau S kami masih dicari rekam jejaknya," tandas Simanjuntak.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy mengatakan kedua pelaku di tangkap di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

Ia menuturkan kejadian itu berawal dari dua orang biarawati bersama satu sopir sedang mengambil uang tunai sebanyak Rp250 juta di salah satu bank di kota Atambua, Kabupaten Belu.

Usai mengambil uang, ketiganya menuju ke bank lainnya dan menyetor uang sebanyak Rp150 juta. Pada waktu yang sama, kedua pelaku OSE dan S membuntuti mereka sampai rumah makan pondok Salero di Kelurahan Atambua.

Sisa uang Rp100 juta disimpan di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan depan warung. OSE bertugas untuk mengawasi lokasi kejadian sedangkan S bertugas untuk membongkar pintu mobil menggunakan obeng dan mengambil uang tersebut.

Usai makan, ketiganya kaget karena uang yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam raib. Mereka kemudian membuat laporan ke Polres Belu hingga akhirnya keduanya ditangkap di Kota Kupang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya