Gara-Gara SK Kemendagri, Ratusan PNS di Sumsel yang Dilantik Batal Duduki Jabatan Baru

Dua kabupaten di Sumsel mencabut SK pelantikan ratusan PNS setelah SK Kemendagri keluar.

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Apr 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2024, 10:00 WIB
Gara-Gara SK Mendagri, Ratusan PNS di Sumsel yang Dilantik Batal Duduki Jabatan Baru
Pelantikan ratusan PNS di Pemkab Musi Rawas akhirnya digugurkan (Dok. Humas Diskominfo Musi Rawas / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kepala daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara) di Sumatera Selatan (Sumsel) sempat melantik ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan baru, pada hari Jumat, 22 Maret 2024 lalu.

Di Pemkab Musi Rawas sendiri, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud melantik 186 orang PNS yang menjabat administrator dan pengawasan, pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural dan fungsional di Pemkab Musi Rawas dan ada juga di Rumah Sakit Umum (RSU) Pertama Muara Kelingi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Rawas.

Pemkab Muratara juga sempat melantik sebanyak 114 orang pejabat yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama, administrator dan fungsional di Pemkab Muratara Sumsel.

Semua PNS yang dilantik di dua pemkab tersebut, langsung dikembalikan ke jabatan sebelumnya, setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ, per tanggal 29 Maret 2024 lalu.

Dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta wali kota atau wawako dilarang pelakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Hal tersebut berlaku sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara Deni Sartika mengatakan, pelantikan tersebut dilaksanakan satu minggu sebelum diterimanya SK dari Mendagri.

"Banyak kabupaten/kota lainnya yang mengalami hal serupa, bukan hanya Muratara saja," katanya, beberapa waktu lalu.

Pelantikan jabatan baru juga digelar oleh Pemkab Musi Banyuasin Sumsel, pada Selasa (2/4/2024) lalu. Namun berbeda dengan dua kabupaten sebelumnya, Pemkab Musi Banyuasin mengantongi izin dari Mendagri.

Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud melantik 174 orang pejabat administrasi dan fungsional di Pemkab Musi Banyuasin, pada Selasa (2/4/2024) lalu. Ratusan pejabat terdiri dari 53 orang administrator, 112 pengawas dan 9 orang kepala puskesmas.

"Pelantikan dan rotasi ini dalam upaya memaksimalkan roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin Sumsel," kata Apriyadi.

 

Direstui Kemendagri

Gara-Gara SK Mendagri, Ratusan PNS di Sumsel yang Dilantik Batal Duduki Jabatan Baru
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Machmud melantik 174 orang PNS (Dok. Humas Diskominfo Musi Banyuasin / Nefri Inge)

Kepala BKPSDM Musi Banyuasin Aidil Fitri mengatakan, pelantikan di Musi Banyuasin berbeda dengan dua kabupaten lainnya di Sumsel. Karena, di Musi Banyuasin mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kemendagri.

“Kita berbarengan juga dengan Banyuasin dan sudah dapat persetujuan dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (15/4/2024).

Sebelum Pj Bupati Musi Banyuasin melantik ratusan PNS, penetapan SK pelantikan sudah keluar sekitar tanggal 21 Maret 2024 lalu.

Dia memastikan jika proses pengajuan pelantikan 174 orang PNS di Pemkab Musi Banyuasin tersebut, sudah lama diurus.

“Kita juga banyak mengurus persetujuan lainnya, seperti di lingkup guru, kesehatan dan lainnya. Sudah lama juga kita mengajukan SK pelantikan tersebut ke Kemendagri dan sudah mendapat persetujuan,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya