Liputan6.com, Kupang - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang mendapat penyerangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo, seorang buron yang masuk DPO di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu 14 April 2024.
Baca Juga
Advertisement
Saat Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade hendak membawa Nardiyanto ke Mapolres Kupang, warga mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga mengalami kerusakan. Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.
"Ada penyerangan dari masyarakat saat polisi menangkap DPO tersebut, sampai kaca mobil pecah," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, Senin 15 April 2024.
Ia mengatakan, Nardiyanto Reo merupakan DPO kasus pembakaran rumah dan perusakan sepeda motor di Desa Retraen, kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada tahun 2021 silam.
Selain Nardiyanto, kasus ini melibatkan 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
Simak Video Pilihan Ini:
4 Tersangka P21
Dari 13 pelaku, empat di antaranya sudah memasuki tahap P-21. Sedangkan sembilan pelaku lainnya termasuk Nardiyanto Reo masuk DPO oleh Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang.
"Saat ini Nardiyanto sudah diamankan, sementara yang lain selalu mangkir dari panggilan dan menghindar saat dilakukan penangkapan," jelasnya.
Ia berharap agar warga masyarakat mendukung tugas Polri memberantas kejahatan di tengah masyarakat.
"Masyakarat tidak boleh lindungi pelaku kejahatan, tetapi harus membantu tugas polisi untuk menegakan hukum," harap Iptu Yeni.
Advertisement