Liputan6.com, Minahasa Selatan - Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan pelaku pencurian warung di Desa Motoling Satu, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada Kamis (25/4/2024) siang.
Pelaku seorang lelaki berinisial RR (29), diamankan aparat Polres Minahasa Selatan di rumahnya, desa setempat, sekitar pukul 13.00 Wita.
Penangkapan berawal saat Tim Resmob Polres Minahasa Selatan sedang melakukan pengembangan kasus pencurian warung di wilayah Motoling. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
Advertisement
Tim langsung bergerak mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang dibelinya dari hasil pencurian di warung. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa Selatan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus menerangkan bahwa, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku ini residivis, dulunya pernah melakukan kasus pencurian modus pecah kaca mobil.
“Setelah keluar penjara, dia melakukan pencurian kembali yaitu pencurian motor. Kali ini kasus ketiga, yaitu baru sebulan keluar dari penjara, dia mencuri uang tunai dan puluhan bungkus rokok di warung, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah,” ujarnya memungkasi.
Baca Juga