Demo Hari Buruh 2024, Ratusan Buruh Lampung Unjuk Rasa Tuntut UU Cipta Kerja Dihapus

Pencabutan UU Cipta Kerja dan Omnibus Law menjadi tuntutan ratusan buruh di Lampung karena dirasa merugikan pekerja buruh, saat mereka melakukan unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung.

oleh Ardi Munthe diperbarui 01 Mei 2024, 16:31 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2024, 16:26 WIB
Pekerja buruh berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi)
Pekerja buruh berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Rabu (1/5/2024). Mereka melakukan aksi unjuk rasa itu dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya. Pantauan di lapangan, aksi yang diikuti ratusan pekerja buruh itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. 

Ratusan buruh itu kompak mengenakan pakaian berwarna nuansa biru putih. Mereka berdiri di halaman kantor DPRD Pemprov Lampung sambil mengibarkan bendara bergambar konfederasi serikat buruh seperti, FSPMI, KSPI, SPSI dan lain lain. Pimpinan FSPMI cabang Lampung, Erick Meidiartha dalam orasinya mengatakan bahwa dalam unjuk rasa tersebut ada lima poin yang menjadi tuntutan para buruh. 

"Pertama cabut Omnibus Law UU No 6 Cipta Kerja, kedua hapus outsourcing tolak upah murah atau lumpsump, perlindungan K3, Tolak PPH 21 yang memberatkan pekerja buruh dan upah serta THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan," kata Erick, Rabu (1/5/2024). 

Dia meminta, Undang Undang Omnibus Law dan outsourcing dicabut karena menyengsarakan pekerja buruh. "Kami meminta omnibus law dan outsourcing dihapuskan, karena negara sendiri sudah menjadi agen outsourcing dengan kontrak yang tidak ada kepastian kerja. Saat buruh meminta menjadi pekerja tetep, maka tidak punya kekuatan," jelas dia. 

Kemudian, kata Erick, para buruh juga menolak upah murah, karena penetapannya hanya berdasarkan aturan. Menurut dia, buruh di daerah itu mempunyai hak otonom untuk mengelola para pekerja. Selanjutnya, pihaknya juga memberatkan peraturan baru yaitu PPH pasal 21 soal pajak penghasilan pekerja. 

"Semua tuntutan kita ini akan kita sampaikan kepada DPRD dan Pemprov Lampung, kita minta ini bukan hanya sekedar pertemuan saja, setidak tidaknya mendukung kegiatan ini. Kita minta ciptakan perda untuk mengatasi permasalahan ini supaya tidak menguntungkan hanya segelintir orang saja," pungkasnya. 

Menganggapi tuntutan para buruh, Sekertaris DPRD Lampung Komisi 5, Mikdar Ilyas mengatakan bahwa menerima semua apa yang menjadi tuntutan massa aksi. "Sebenarnya hari ini tanggal merah. Namun, kantor dewan memang tidak mengenal libur apalagi mengenai hajat orang banyak. Apa yang kita dengar tadi dari perwakilan buruh di Provinsi Lampung. Kita akan terima dan mengekajinya terlebih dahulu, untuk kemudian ditindak lanjuti," kata Mikdar. 

Setalah itu, kata dia, DPRD Lampung khusunya di Komisi 5 akan melakukan pertemuan guna membahas tuntutan yang telah disuarakan para buruh. "Kita akan lakukan rapat, Insyallah dalam waktu dekat kita undang lagi perwakilan organisasi buruh di Lampung untuk mencari jawaban dari persoalan yang sama. Kita tidak tinggal diam, apalagi ini untuk kebaikan kita semua," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya