Heboh Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Simak Apa Itu Tapera dan Manfaatnya

Media sosial saat ini tengah ramai membahas terkait aturaniuran Tapera. Berikut penjelasan apa itu Tapera dan manfaatnya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 28 Mei 2024, 11:38 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 11:38 WIB
Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini masyarakat khususnya para pekerja tengah ramai membicarakan terkait ketentuan mengenai kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Diketahui aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji para pekerja yang dipotong 3% untuk simpanan Tapera.

Kemudian dalam PP tersebut disebutkan gaji yang dipotong merupakan gaji para pekerja Indonesia seperti PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Melansir dari Antara Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari APBN dan anggaran APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Dalam hal tersebut adalah urusan pemerintah di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

Kemudian Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri menurut Pasal 15 ayat 3. Sementara Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja mandiri sebagaimana diatur oleh Pasal 15 ayat 5a.

Melalui pasal tersebut dijelaskan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Sebelum adanya perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN hingga swasta diatur oleh instansi kementerian atau lembaga pemerintahan masing-masing.

Misalnya Peserta Tapera dari BUMN diatur oleh Menteri BUMN, Peserta dari BUMD diatur oleh Pemerintah Daerah dan Menteri Dalam Negeri. Kemudian Peserta dari Badan Usaha Milik Desa iurannya diatur oleh Menteri Desa dan Iuran Peserta Pekerja Tapera dari perusahaan swasta diatur oleh Menaker.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lantas Apa Itu Tapera?

Panitia Seleksi Tapera
Pembukaan Pendaftaran Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahaan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana program Tapera juga dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Perincian tugas dan wewenang BP Tapera juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Melansir dari situs Tapera dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. Lebih jelasnya seperti berikut ini:

  • Pengerahan dana Tapera merupakan kegiatan menghimpun Simpanan Peserta.
  • Pemupukkan dana Tapera merupakan upaya untuk memberikan nilai tambah atas dana Tapera melalui investasi.
  • Pemanfaatan dana tapera adalah kegiatan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan bagi peserta untuk memiliki rumah pertama.

Apa Manfaat Tapera

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Tabungan Perumahan Rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Singkatnya Tapera menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Sehingga Tapera juga bisa disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Mengutip dari situs BP Tapera tujuan Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Meskipun mempunyai tujuan yang baik kehadiran Tapera saat ini menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat. Pasalnya dengan adanya potongan Tapera para pekerja mengeluh adanya tambahan jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.

Sebagai informasi saat ini sebagian besar pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran mulai dari BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan, dan jaminan-jaminan lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya