Liputan6.com, Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung memvonis Komika Lampung, Aulia Rakhman pidana penjara selama tujuh bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.
Diketahui, vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini di ruang sidang PN Tanjung Karang, kota setempat, pada Rabu (5/6/2024) kemarin.
Baca Juga
Dari pantauan Liputan6.com di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang pada Kamis (6/6/2024), Aulia Rakhman dinilai oleh Majelis Hakim tebukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP atau sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Aulia Rakhman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penghinaan agama, sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Wini Noviarini membacakan putusan.
Penodaan agama yang dilakukan Aulia Rakhman itu terjadi ketika terdakwa tampil melakukan stand up comedy di acara Desak Anies di Kafe Bento, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Aulia tampil ketika Anies Baswedan belum sampai di lokasi. Panitia penyelenggara kemudian meminta agar terdakwa menyampaikan materi stand up comedy yang telah ditentukan.
Ketika tampil, terdakwa tidak membawakan materi stand up comedy yang sudah direncanakan dan disepekati dengan panitia. Melainkan, menyampaikan materi yang terdakwa tulis sendiri.
Dalam stand up comedy-nya terdakwa mengatakan "Gara-gara agama, Pak Anies menang yah, berarti sudah kehendak tuhan yah, tuhan Yesus yah’ juga mengatakan dengan kalimat ‘kayak penting saja nama Muhammad, sekarang sudah dipenjara semua tuh nama Muhammad'.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut delapan bulan pidana penjara terhadap Komika Lampung Aulia Rakhman yang terseret dalam kasus dugaan penistaan agama.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Kandra Buana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (29/5/2024).
Kandra mengatakan, terdakwa Aulia Rakhman telah terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atas perbuatan terdakwa yang diduga melakukan penistaan agama yang terjadi pada Kamis (7/12/2023).
Saat itu, Aulia membawakan materi stand up comedy dalam acara 'Desak Anies' di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, kota setempat.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aulia Rakhman dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Kandra Buana membacakan tuntutan.