Liputan6.com, Simalungun Kasus penembakan yang terjadi di warung kopi milik Sahrun Purba, Jalan besar Tiga Runggu-Saribu Dolok, Lingkungan 3, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, kasus ini diungkap oleh personel Unit I Opsnal Jatanras. Pelaku diketahui bernama Melfin Johannes (33) berprofesi sebagai sopir, warga Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Simalungun.
"Pelaku ditangkap Jumat, 7 Juni 2024, di Kota Jambi," kata Ghulam, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah proyektil, 1 unit mobil pikap merek Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam, dan 1 pucuk senjata laras panjang jenis airsoft gun. Juga telah memeriksa sejumlah saksi.
"Saat ini pelaku ditahan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana," Ghulam menerangkan.
Motif Pelaku
Diungkapkan Ghulam, kepada petugas pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati terhadap Sarman Purba, yang dalam kasus ini sebagai saksi. Pelaku sakit hati kepada Sarman Purba karena permasalah tanah.
"Berdasarkan keterangan pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka, Sarman Purba sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka, dan sering ribut karena tapal batas tanah," ungkapnya.
Kepada petugas, sambung Ghulam, pelaku juga mengakui yang menjadi target penembakan saat kejadian adalah Sarman Purba, namun tembakan pelaku meleset sehingga mengenai kepala korban, Jhon Efendi Simarmata (sebelumnya disebut Pendi Saragih, yang ternyata sebagai saksi).
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian atas kepala dan sudah mendapatkan perawatan," ujarnya.
Advertisement
Polisi Lakukan Uji Balistik
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Simalungun bekerja sama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di warung kopi milik Sahrun Purba.
Olah TKP dilakukan petugas di warung kopi yang berada di Jalan besar Tiga Runggu-Saribu Dolok, Lingkungan 3, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Selasa, 28 Mei 2024.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan, olah TKP ini dilakukan atas insiden penembakan yang terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 11.50 WIB.
Korban penembakan warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, mengalami luka tembak di bagian kepala saat duduk di warung kopi tersebut.
Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin Kompol Supriyadi melakukan pemeriksaan TKP dan uji balistik terhadap bekas tembakan yang mengenai pintu besi.
Selanjutnya, Tim Labfor melakukan pengukuran terhadap bekas tembakan dan posisi korban saat kejadian, serta menduga penembakan dilakukan dari dalam mobil.
Diterangkan Ghulam, berdasarkan penyelidikan awal, jarak penembakan diperkirakan sekitar 10 meter dari tempat korban duduk. Pelaku diduga menggunakan mobil pikap L300 dan 1 unit sepeda motor.
"Namun nomor plat kendaraan tidak diketahui," ungkapnya.
Pelaku Ditangkap di Jambi
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 4 Juni 2024, Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penembakan sedang berada di Provinsi Jambi.
Selanjutnya, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Ivan R Purba berangkat menuju Provinsi Jambi untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Pada Jumat, 7 Juni 2024, pukul 05.30 WIB, pelaku ditangkap di Kota Jambi. Selanjutnya Opsnal Jatanras membawa pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Advertisement