Liputan6.com, Garut - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat menyegel sekitar 11 tower telekomunikasi ilegal yang berada di Kecamatan Caringin. Penyegelan langsung dipimpin Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin.
“Penyegelan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penyegelan. Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, selepas penyegelan tower ilegal di Kecamatan Caringin, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga
Menurutnya, penyegelan tower ilegal itu sesuai dengan aturan. Pemda Garut telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan karena beroperasi tanpa izin resmi. “Akhirnya tindakan tegas berupa penyegelan terpaksa kami ambil,” kata dia.
Advertisement
Dalam penegakan aturan itu, Barnas langsung menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya, melakukan tindakan sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Siapapun yang melanggar harus ditindak,” ujar dia menegaskan.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan penyegelan belasan tower telekomunikasi ilegal itu dilakukan sesuai SOP berdasarkan intruksi langsung Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin.
“Kami juga telah pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga,” kata dia.
Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penyegelan tower ilegal itu ujar Eko, sebagai bentuk dukungan sekaligus memastikan penegakan hukum dijalankan dengan tuntas sesuai SOP tanpa pandang bulu.
“Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” papar dia.
Dengan penyegelan tower ilegal itu, hingga kini belum dipastikan apakah mengganggu sinyal komunikasi bagi masyarakat di kawasan Garut bagian selatan tersebut atau tidak.