Belasan Tower Ilegal di Garut Disegel, Bagaimana Sinyal Seluler?

Penyegelan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penyegelan. Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 24 Jun 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2024, 17:00 WIB
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, bersama Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko memimpin penyegelan tower telkomsel ilegal di Kecamatan Caringin, Sabtu (22/6/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, bersama Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko memimpin penyegelan tower telkomsel ilegal di Kecamatan Caringin, Sabtu (22/6/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat menyegel sekitar 11 tower telekomunikasi ilegal yang berada di Kecamatan Caringin. Penyegelan langsung dipimpin Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin.

“Penyegelan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penyegelan. Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, selepas penyegelan tower ilegal di Kecamatan Caringin, Sabtu (22/6/2024).

Menurutnya, penyegelan tower ilegal itu sesuai dengan aturan. Pemda Garut telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan karena beroperasi tanpa izin resmi. “Akhirnya tindakan tegas berupa penyegelan terpaksa kami ambil,” kata dia.

Dalam penegakan aturan itu, Barnas langsung menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya, melakukan tindakan sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Siapapun yang melanggar harus ditindak,” ujar dia menegaskan.

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan penyegelan belasan tower telekomunikasi ilegal itu dilakukan sesuai SOP berdasarkan intruksi langsung Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin.

“Kami juga telah pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga,” kata dia.

Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penyegelan tower ilegal itu ujar Eko, sebagai bentuk dukungan sekaligus memastikan penegakan hukum dijalankan dengan tuntas sesuai SOP tanpa pandang bulu.

“Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” papar dia.

Dengan penyegelan tower ilegal itu, hingga kini belum dipastikan apakah mengganggu sinyal komunikasi bagi masyarakat di kawasan Garut bagian selatan tersebut atau tidak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya