3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat dengan menghentikan proyek reklamasi itu untuk mencegah kerusakan lebih parah.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 04 Jul 2024, 17:26 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 17:26 WIB
Batam
Petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau karena merusak terumbu karang. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi yang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL) yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) menjelaskan, pihaknya melakukan penghentian terkait lahan pelabuhan Jeti yang digarap oleh PT. PBK dan CV. SK.

“Kegiatan yang dilakukan PT. PBK dan CV SK tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Untuk itu, semua aktivitas yang berlangsung kami hentikan,” kata Pung Nugroho.

Selanjutnya KKP menyegel dan sekitar lokasi tepatnya di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas, Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan, dan di Pulau Impol Kecamatan Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Saat ini pelabuhan Jeti memiliki luas 4.300 meter persegi.

Data di KKP, dampak reklamasi ditemukan sedimentasi dan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan dan kandasnya tongkang hingga 3.43 hektare. Reklamasi tersebut jelas melanggar pasal 18 angka 12 UU No. 6 thn 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 thn 2022 bagian perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU no 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Pasal 24 ayat (2) huruf g PP no 5 tahun 2021 ttg perizinan berusaha berbasis resiko.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K. Jusuf, mengatakan penghentian dilakukan hingga pemilik perusahaan PT. PBK dan CV. SK mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat.

“Kita akan tegakan aturan yang ada. Lokasi ini ditutup secara permanen karena merupakan kawasan konservasi,” katanya.

Halid berharap ada keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kawasan konservasi di Anambas khususnya, karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan. Karena apabila ada pembangunan seperti ini yang melanggar izin, tentunya akan mengganggu ekosistem yang ada,” katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya