Tersangka Tembak Mati Warga di Lampung Bertambah Jadi 3 Orang

Tersangka baru ini disangkakan telah melanggar Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM.

oleh Ardi Munthe diperbarui 11 Jul 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 21:00 WIB
Barang bukti senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah yang disita polisi. Foto : (Istimewa).
Barang bukti senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah yang disita polisi. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tewasnya warga tertembak senjata api yang dilepaskan oleh anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (42). Polisi menyebut saat ini jumlah tersangka dalam kasus itu ada tiga orang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, satu tersangka baru ini berinisal RH (25) warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, kabupaten setempat. 

Polisi sebelumnya lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah MSM dan S. Tersangka S merupakan orang terdekat MSM, perannya menyembunyikan barang bukti senjata api ilegal yang digunakan MSM pasca peristiwa penembakan terjadi. 

"Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung kembali menambah satu tersangka baru inisal RH. Totalnya sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini," kata Kombes Pol Umi, Kamis (11/7/2024).

Umi menyebutkan, tersangka RH bersama tersangka S berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM. 

"Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah," ungkapnya. 

Umi menyampaikan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM.

"Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tewas usai tertembak senjata api di bagian kepalanya saat acara resepsi pernikahan. Pelaku penembakan yang diduga tak sengaja itu seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM.

Penembakan tersebut terjadi di Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabu (6/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku utama penembakan tersebut adalah Muhammad Saleh Mukadam, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lampung Tengah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya