Liputan6.com, Palembang - Pasar impor ilegal barang bekas atau thrifting di Indonesia yang berasal dari Tiongkok kian membludak, yang berdampak buruk pada perkembangan industri dalam negeri. Industri di dalam negeri termasuk tekstil semakin tidak sehat, karena harus berhadapan dengan pasar produk impor ilegal thrifting dengan harga mungkin bisa disaingi oleh industri lokal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong diberlakukannya kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), agar produk-produk ilegal yang beredar di Indonesia tidak mematikan perkembangan industri dalam negeri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andy Rizaldi mengatakan, dalam dua tahun terakhir ini memang tidak diperpanjang lagi kebijakan terkait BMTP yang berdampak besar pada industri tekstil, alas kaki dan industri dalam negeri lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Andy Rizaldi juga berharap dalam waktu dekat, kebijakan BMTP tersebut diberlakukan kembali, agar bisa membuat persaingan pangsa pasar di Indonesia lebih sehat.
“Banyak pasar pakaian dan sepatu bekas yang melanggar secara hukum, tidak boleh impor tapi banyak dipasarkan di pusat perbelanjaan Bahkan (oknumnya) bisa membeli produk impor ilegal itu per kontainer," ujarnya saat membuka event Penguatan Ekonomi Berkelanjutan Melalui Standarisasi dan Sertifikasi Industri – BSPJI Palembang di Hotel Harper Palembang, Jumat (19/7/2024).
"Secara ongkos produksi, (persaingan dengan industri dalam negeri) tidak mungkin bisa tercukupi dengan biaya (produk impor ilegal),” katanya.
Target lainnya yang terus diwujudkan Kemenperin yakni progam Industri Hijau, yang sesuai dengan deklarasi di Paris tahun 2015 lalu. Indonesia sepakat menurunkan emisi gas rumah kaca 32 persen tanpa dibantu oleh negara lain dan 41 persen dengan bantuan negara lain, yang harus direalisasikan di tahun 2060 mewujudkan Net Zero Emision.
Tetapi Kemenperin ingin mempercepat realisasi Net Zero Emision tersebut, dengan menjalankan program Sertifikasi Industri Hijau di berbagai perusahaan di Indonesia. Saat ini sudah ada 96 perusahaan yang mendapatkan sertifikasi industri hijau dan jumlahnya akan terus bertambah.
“Ada program perusahaan juga yang dipilih sebagai pionir, yang akan mendapatkan sertifikat gratis dari Kemenperin. Kami juga mengapresiasi kontribusi perusahaan di Sumsel yang memiliki komoditas unggulan, seperti kelapa sawit, karet, kopi, cocoa dan kelapa,” katanya.
Saat ini, Kemenperin sudah membawahi 13 Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) dan 11 Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri. Dalam waktu dekat, BSPJI Palembang akan upgrade menjadi Badan Layanan Umum (BLU), karena perkembangan menggandeng industri-industri di Sumsel sudah meningkat.
Transformasi BSPJI Palembang
Sekretaris Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin berkata, semua BSPJI di Kemenperin akan melalui proses transformasi, untuk meningkatkan pelayanan ke pelanggan dari berbagai industri.
Transformasi BSPJI Palembang menjadi BLU di tahun ini, karena sudah mencapai target pendapatan yang diinginkan. Setelah menjadi balai besar, BSPJI Palembang akan in-line dengan tingkat kepuasan pelanggan.
“BSPJI Palembang dapat lebih luas melayani sektor industri di Sumsel. Bagaimana cara menyerap aspirasi pelanggan industri. Seperti akan ada kesepakatan Standar Pelayanan Minimum,” ungkapnya.
Kepala BSPJI Palembang Syamdian mengatakan, BSPJI Palembang mempunyai strategi dan hal-hal yang akan diperluas dan fleksibel.
“Kita harapkan dari pelayanan yang sudah diberikan, bisa meningkatkan keuntungan industri di Indonesia. Lebih bagus, luas dan kompetitif. Kita juga akan meluncurkan beberapa jasa baru, untuk memperkuat berbagai sektor industri di Indonesia,” ujarnya.
Advertisement