Penggerebekan Gudang Lobster di Pesisir Barat, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Barang bukti 7.500 BBL dan dua pelaku diamankan polisi di gudang tersebut.

oleh Ardi Munthe diperbarui 07 Agu 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2024, 19:00 WIB
Penggerebekan gudang berisi 7.500 BBL siap jual di Pesisir Barat digrebek Polda Lampung. Foto : (Istimewa).
Penggerebekan gudang berisi 7.500 BBL siap jual di Pesisir Barat digrebek Polda Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggrebekan sebuah gudang penampungan benih bening lobster (BBL) di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Barang bukti 7.500 BBL dan dua pelaku diamankan polisi di gudang tersebut. 

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi penggerebekan itu. Ia mengatakan, dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku di gudang tersebut, pada Minggu (4/8/2024).

"Iya benar, tim dari Ditreskrimsus melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Pesisir Barat, dua pelaku diamankan, di sana ditemukan sedang ada kegiatan pengepakan BBL siap dijual," kata Umi, Selasa (6/8/2024).

Dia menyebutkan, dua pelaku yang diamankan itu berinsial RH dan RP, diamankan polisi ketika sedang melakukan aktivitas pengemasan BBL. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk diperiksa, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dua pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana bidang perikanan, berupa melakukan kegiatan mengadakan, mengedarkan, menjual BBL yang terjadi di Kecamatan Pesisir Tengah," ungkap Umi.

Selain kedua pelaku, Umi mengungkapkan bahwa polisi turut mengamankan ribuan BBL siap edar, puluhan plastik bening hingga aerator kolam portabel.

"Kami menyita barang bukti benih bening lobster sebanyak 7.500 ekor kondisi hidup, satu aerator, 16 toples kosong, 50 plastik bening kemasan dan 5 kotak polyfome. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Lampung, untuk keterangan lebih lanjut mohon waktu," jelas dia.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 86 ayat (1) Jo. Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana perubahan terakhir pada UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya