Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Ilegal di Kota Batu, Beroperasi Sejak 2017

Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, usaha tersebut merupakan milik pelaku berinisial PA.

oleh Tim Regional diperbarui 21 Agu 2024, 10:28 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 10:28 WIB
Polres Batu mengungkap kasus miras ilegal rumahan. (Istimewa)
Polres Batu mengungkap kasus miras ilegal rumahan. (Istimewa)

Liputan6.com, Kota Batu - Polres Batu membongkar industri rumahan pembuatan minuman keras (miras) ilegal atau tak berizin di Desa Junrejo Batu. Industri ini  sudah beroperasi sejak 2017 

Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, usaha tersebut merupakan milik pelaku berinisial PA.

"Sementara aktivitas ini dikomandoi oleh PA dan belum ada tersangka-tersangka lain," kata Andi, Rabu (21/8/2024).

Andi menjelaskan industri rumahan pembuatan minuman keras ilegal terbongkar, pada Jumat (2/8) setelah sebelumnya dilakukan serangkaian langkah penyelidikan.

Kata dia, dari lokasi tersebut petugas menyita barang bukti berupa botol produk minuman keras berukuran 4,5 liter dan 750 mililiter.

"Rincian 145 botol ukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mililiter, dan 60 galon ukuran 18 liter. Dugaan kadar alkohol kurang lebih 27 persen," ujarnya.

Selain itu, petugas Polres Batu menyita barang bukti lain berupa alat yang digunakan untuk memproduksi minuman keras, seperti mesin destilasi bertingkat atau penyulingan, mesin pengering, gelas ukur dan alkohol meter.

Barang bukti lain ditemukan, yaitu berupa berbagai jenis sari buah, air, gula, dan ragi sakaromises.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan butuh sekitar 1-2 bulan untuk menyelesaikan proses produksi minuman keras dengan metode fermentasi sebelum produk dipasarkan.

"Tentunya bahan-bahan ini akan dikelola dengan jumlah yang cukup besar. Melihat peralatan yang dimiliki ini bukan untuk dikonsumsi pribadi tetapi mendukung aktivitas perdagangan," kata dia.

Semua barang bukti ini diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat yang akan dilaksanakan pada Rabu (21/8) di Pengadilan Negeri Malang.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin," ujar dia.

Infografis miras oplosan berujung maut
Infografis miras oplosan berujung maut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya