Diduga Libatkan Pejabat Lain, Kasus Penipuan Proyek Adik Bupati Lampung Timur Didalami

Dalam perkara tersebut tersangka diduga telah melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.

oleh Ardi Munthe diperbarui 24 Agu 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Lampung - Muhammad Zuhdi (35) adik kandung Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus uang pelicin proyek jalan. Dalam perkara tersebut tersangka diduga telah melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur. 

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan bahwa polisi masih terus memeriksa dan menggali keterangan Muhammad Zuhdi. 

"Iya masih kita dalami lagi penyelidikannya apakah ada keterlibatan pejabat Pemkab Lampung Timur, kini masih pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Rosali, Kamis (22/8/2024).

Dalam kasus tersebut, kata dia, tersangka mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan jumlah korban ada sebanyak empat orang. 

Modus penipuan tersangka itu dengan cara menjanjikan para korban bahwa akan diberikan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp500-700 juta.

"Korbannya ini ada tiga sampai empat orang. Untuk yang melaporkan kasus ini, korban merugi sekitar Rp100 juta," terangnya.

Selama menipu, dijelaskan Iptu Rosali bahwa tersangka sedikitnya sudah mengantongi keuntungan sebanyak Rp500 juta. 

"Dari pengakuan yang bersangkutan, tersangka telah membagi uang tersebut dari Rp500 juta ke saudara YN, rekan sesama broker proyek," bebernya. 

Rosali mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan adik kandung Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo. Selain itu, terlapor pun adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. 

"Iya benar (adik Bupati Lampung Timur). Karena ulahnya, terduga pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana bunyi Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 dan 4 tahun pidana penjara," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro meringkus M Zuhdi (35) adik kandung Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo atas kasus tindak pidana penipuan proyek jalan. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, kabupaten setempat, pada Senin (19/8/2024). 

"Iya benar, sudah ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro dan telah ditetapkan satu orang tersangka bernama M Zuhdi. Pelaku merupakan adik Bupati Lampung Timur," kata Umi, Rabu (21/8/2024). 

Dia menerangkan, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus uang pelicin proyek jalan sebesar Rp100 juta. 

"Modus operandi dijalankan pelaku dengan menjanjikan korban berinisial AF (35) pekerjaan proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur tahun anggran 2022," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya