Liputan6.com, Sumenep - Seorang ibu berinisial E, warga Kalianget Barat Sumenep yang berprofesi sebagai guru, rela mengantarkan anak kandungnya berinisial T (13) untuk disetubuhi seorang kepala sekolah yang berinisial J (41), yang merupakan selingkuhan E.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti membeber awal mula kejadian ini terkuat dan menjadi sorotan masyarakat.
Advertisement
Berdasarkan laporan orangtua (ayah) T, ke Polres Sumenep pada 29 Agustus 2024, terungkap E dengan sengaja memperdagangkan anaknya untuk disetubuhi T.
“E diamankan pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB,” kata AKP Widiarti, Minggu (1/9/2024).
Dalam keterangannya, E mengakui telah menyuruh dan mengantarkan T untuk melakukan persetubuhan dengan sang kepala sekolah. Sebagai imbalannya, pelaku pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan dibelikan motor jenis vespa.
“E selaku ibu kandung T dengan sengaja menghasut T untuk berhubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.
Widiarti menambahkan, dalam keterangan E menyatakan, T sempat meminta dirinya untuk dibelikan motor vespa pada Februari 2024. E kemudian meminta kepada sang kepala sekolah J, untuk membelikan anaknya motor vespa.
"J menyetujui permintaan pelaku E dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T. J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang," sambungnya.
E pun merayu anaknya agar mau menerima tawaran tersebut. T bahkan sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan tersebut, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep.
Ancaman Penjara 15 Tahun
Pada 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, E bersama anaknya menuju rumah kepala sekolah di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.
“Setelah sampai dirumah J, lalu T masuk rumah J dan melakukan hubungan badan. J memberikan uang Rp 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp 100 ribu,” ungkap Widi.
Pada 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui. Pada keesokan harinya pada 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan ritual.
Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Advertisement