Penghuni Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran 3 Kilogram Sabu dari Balik Jeruji

Penghuni Lapas Pekanbaru dalam kasus narkoba mengendalikan peredaran sabu dari Malaysia dengan menyewa kurir menjemput barang haram.

oleh M Syukur diperbarui 05 Sep 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 03:00 WIB
Terdakwa jaringan narkoba internasional, salah satunya tahanan di Lapas Pekanbaru, saat menjalani sidang di pengadilan.
Terdakwa jaringan narkoba internasional, salah satunya tahanan di Lapas Pekanbaru, saat menjalani sidang di pengadilan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba tidak membuat Faisal Doly Samosir jera. Dari balik jeruji Lapas Pekanbaru, dia menjadi pengendali penyelundupan sabu asal Malaysia.

Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menyita 3 kilogram sabu dari jaringan narkoba internasional pria 41 tahun itu. Diapun diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan mendapatkan tuntutan 19 tahun penjara.

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi menjelaskan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair penuntut umum, terdakwa juga dituntut denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan," kata Arief, Selasa siang, 3 September 2024.

Tidak sendirian, kasus ini juga menyeret terdakwa lainnya Yuda Wartaman Pangaribuan. Pria 55 tahun itu diduga sebagai kaki tangan Faisal dan dijerat dengan pasal yang sama.

"Untuk terdakwa Yuda Wartaman dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 bulan kurungan," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir tersebut.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan. Sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada pekan ini.

Pengungkapan terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Saat itu, terdakwa Yuda yang mengambil tas belanja warna merah yang disimpan di bawah pohon dekat toilet berisi sabu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengungkapan Bareskrim

Ketika memasukkan tas ke mobil, Yuda ditangkap beberapa orang berpakaian preman yang mengaku anggota Polri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah unit telepon genggam. Isinya terdapat percakapan transaksi narkotika jenis sabu dengan terdakwa Faisal Doly Samosir.

Dalam tas tadi, petugas menemukan 3 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Yuda mengakui sabu itu milik Faisal Doly Samosir yang berada di Lapas Pekanbaru.

Doly dijemput dari Lapas untuk pengembangan lebih lanjut. Terdakwa Faisal Doly sebelumnya sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan PN Rokan Hilir Nomor : 405/Pid.Sus/2021/PN Rhl tanggal 17 Desember 2021 yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya