Sukses Tekan Stunting, Pemerintah Pusat Ganjar Pemda Garut Insentif Fiskal Rp25 Miliar

Insentif ini adalah penghargaan atas prestasi kinerja pemerintah daerah dan bukan berdasarkan proposal atau usulan yang diajukan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 08 Sep 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2024, 19:00 WIB
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin saat menerima penghargaan suntikan fiskal sebesar Rp 25,989 miliar dari Pemerintah Pusat, anggaran tahun berjalan 2024 atas kesuksesan menekan stuntinga. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin saat menerima penghargaan suntikan fiskal sebesar Rp 25,989 miliar dari Pemerintah Pusat, anggaran tahun berjalan 2024 atas kesuksesan menekan stuntinga. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat sukses mendapatkan suntikan insentif fiskal 2024 sebesar Rp 25,989 miliar dari Pemerintah Pusat, atas kesuksesannya menurunkan angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan percepatan penyerapan anggaran tahun berjalan 2024.

Ganjaran kebijakan fiskal 2024 itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024 dengan besaran anggaran sebesar Rp 25.989.683.000. Rinciannya, Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 7.298.740.000, Penurunan Stunting Rp 6.847.272.000, Penggunaan Produk Dalam Negeri Rp 5.798.192.000 dan Kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah sebesar Rp 6.045.479.000.

Insentif diserahkan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, kepada Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin di Jakarta, bersama 20 penerima mewakili 130 pemerintah daerah yang terdiri atas sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting.

Ke-20 daerah tersebut yakni Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Jawa Tengah, Kota Bima, NTB, Kota Depok, Jawa Barat, dan Kota Payakumbuh Sumatera Barat.

Selain Kabupaten Garut, beberapa penerima lainnya adalah Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Komitmen Lanjutkan Program

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin saat menerima penghargaan suntikan fiskal sebesar Rp 25,989 miliar dari Pemerintah Pusat, anggaran tahun berjalan 2024 atas kesuksesan menekan stuntinga. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin saat menerima penghargaan suntikan fiskal sebesar Rp 25,989 miliar dari Pemerintah Pusat, anggaran tahun berjalan 2024 atas kesuksesan menekan stuntinga. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Wapres Ma'ruf mengharapkan, kehadiran pemimpin pemerintahan baru dapat melanjutkan komitmen pelaksanaan program percepatan penurunan stunting dan menjaga hasil yang sudah dicapai sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, Pemerintah terus berupaya dalam penurunan stunting secara masif dalam dua tahun terakhir.

“Pemerintah telah melakukan pemenuhan kebutuhan alat antropometri berstandar ke seluruh posyandu dan alat ultrasonografi -USG- di tingkat puskesmas, serta pemberian makanan tambahan pada balita dan ibu hamil yang telah dilakukan di seluruh daerah,” papar dia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengatakan, pemberian insentif fiskal itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat, atas kinerja pemda Garut dalam penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri dan percepatan penyerapan anggaran.

Rencannya, penggunaan insentif difokuskan pada dukungan infrastruktur layanan publik, peningkatan ekonomi, dan peningkatan pelayanan kesehatan atau pendidikan. “Insentif ini tidak diperkenankan untuk gaji, honorarium, maupun perjalanan dinas,” ujar dia menegaskan.

Selanjutnya, Pemda Garut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera merumuskan penggunaan insentif fiskal ini sesuai arahan PMK 43 Tahun 2024, yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda).

“Insentif ini adalah penghargaan atas prestasi kinerja pemerintah daerah dan bukan berdasarkan proposal atau usulan yang diajukan,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya