KAI Divre Tanjung Karang Tutup Permanen 15 Perlintasan Sebidang Liar di Lampung

PT KAI Divre Tanjung Karang, Bandar Lampung telah menutup sebanyak 15 perlintasan kereta sebidang liar sepanjang 2024.

oleh Ardi Munthe diperbarui 20 Sep 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2024, 19:00 WIB
Plt Executive Vice President Divre IV Tanjung Karang, Mohamad Ramdany. Foto : (Liputan6.com/Ardi)
Plt Executive Vice President Divre IV Tanjung Karang, Mohamad Ramdany. Foto : (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - PT KAI Divre Tanjung Karang, Bandar Lampung telah menutup sebanyak 15 perlintasan kereta sebidang liar sepanjang 2024. Penutupan perlintasan ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan yang kian meningkat kejadiannya tahun ini di Provinsi Lampung. Angka itu disampaikan oleh Plt Executive Vice President Divre IV Tanjung Karang, Mohamad Ramdany ketika melaksanakan kegiatan sosialisasi taat berlalulintas bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung di perlintasan kereta Jalan Gajah Mada, kota setempat, Kamis pagi (19/9/2024).

Ramdany mengatakan bahwa 15 dari 18 perlintasan sebidang liar yang menjadi target untuk ditutup permanen oleh KAI Divre IV Tanjung Karang tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan. Dia melanjutkan, sepanjang bulan Januari - September 2024 tercatat ada sebanyak 24 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. "Jumlah korban meninggal dunia sebanyak lima orang, 17 luka berat dan lima luka ringan," kata Ramdany, Kamis (19/9/2024).

Dia menyebutkan, di Lampung ada sebanyak 228 titik perlintasan sebidang yang telah didata oleh KAI Divre Tanjung Karang. "Total ada 228 perlintasan sebidang, 211 titik tercatat sebagai perlintasan sebidang dan 17 titik merupakan perlintasan tidak sebidang. Untuk perlintas sebidang liar sepanjang tahun ini ada sebanyak 15 titik sudah ditutup, dari target awalnya yaitu 18 perlintasan, semoga sisanya segera terlaksana," ungkapnya. 

Lebih lanjut dia mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang serta memperhatikan rambu-rambu yang ada. "Bagi pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya