Polisi Berhasil Sita Sabu 23,9 Kg dan 805 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Riau-Banten

Sabu seberat 23,9 kg, senilai Rp28,7 miliar disita Satresnarkoba Polres Serang, dari kurir dan pengedar di Provinsi Riau. Pengungkapan berawal dari tertangkapnya R (25), pengedar sabu dengan barang bukti sabu 20,46 gram.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Sep 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2024, 02:00 WIB
Polisi Tunjukkan Batang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Polres Serang. (Rabu, 24/09/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Polisi Tunjukkan Batang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Polres Serang. (Rabu, 24/09/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Narkoba seberat 23,9 kg, senilai Rp28,7 miliar berhasil disita Satresnarkoba Polres Serang, dari kurir dan pengedar di Provinsi Riau. Pengungkapan berawal dari tertangkapnya R (25), pengedar sabu dengan barang bukti seberat 20,46 gram di Kota Serang, Banten, yang kini sudah ditangani Kejari Serang untuk disidangkan.

Berawal dari penangkapan tersebut, peredaran narkoba kemudian dikembangkan ke Kota Tangerang Selatan, tertangkaplah OA (29) dengan barang bukti 8,39 gr sabu dan lima butir ekstasi, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Serang. "Pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Tangerang, Kabupaten dan Kota Serang," ujar Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, Rabu, (24/9/2024).

Berbekal informasi dari OA, Satresnarkoba Polres Serang melanjutkan penyidikan ke Pekanbaru, Riau, kemudian ditangkaplah tersangka AJ (50), yang berperan sebagai kurir sabu. Darinya ditemukan 12,7kg sabu dan 800 butir ekstasi. Setelah diperiksa, AJ mengaku ada jaringan narkoba lainnya yang berperan sebagai kurir, yakni AS (50), di daerah yang sama. Dari tangan AS berhasil ditemukan 10,6 kg sabu. "Dari 1 kg sabu, upah mengantarnya Rp35 juta. Sabu dan ekstasi dari Sumatera itu diedarkan ke Pulau Jawa, Jakarta dan Banten," terang Bondan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diburu Empat Bulan, Kurir Terancam Hukuman Mati

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di urut Kepalanya oleh Warga. (Rabu, 11/9/2024). (Tiktok Polres Serang).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di urut Kepalanya oleh Warga. (Rabu, 11/9/2024). (Tiktok Polres Serang).

Jika dijumlahkan, sabu seberat 23,9 kg bernilai Rp 23,9 miliar, kemudian ekstasi sebanyak 805 butir seharga Rp322 juta dan jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 121.428 jiwa. Para pengedar dan kurir narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyatakan bahwa penanganan kasus narkoba ini dilakukan sejak Mei 2024 lalu. "Jadi kita kejar sudah sekitar empat bulan lamanya sampai kita dapatkan batang bukti sebesar itu," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya