Duduk Perkara Konten Klepon Rp650 Ribu di Kabupaten Banjar, versi Konten Kreator dan Polisi

Diduga mengendarai roda dua tanpa kelengkapan, kemudian berpura-pura membeli kue (klepon) di pinggir jalan, persis dekat lampu merah jalan Ahmad Yani – Sekumpul, Martapura beberapa waktu yang lalu.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 30 Sep 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 20:00 WIB
Klepon 650 ribu Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Liputan6
Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Martapura -Naah boy, jadi infonya boy…”, kalimat pembuka pada konten yang khas dari seorang kreator medsos Kalimantan Selatan (Kalsel). Pintul_Balap sempat berurusan dengan pihak kepolisian, Satlantas Polres Banjar lantaran terkena tilang.

Diduga mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan, kemudian berpura-pura membeli kue (klepon) di pinggir jalan, persis dekat lampu merah jalan Ahmad Yani – Sekumpul, Martapura beberapa waktu yang lalu.

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira lantas menyikapi unggahan kreator yang beredar viral di jagat maya. Pasalnya, dalam konten menyebutkan sang kreator telah membeli klepon seharga Rp650 ribu, melainkan angka yang harus dibayarkan atas pelanggarannya sendiri, yang sebenarnya nominal titipan denda tersebut adalah Rp653 ribu.

“Dengan bangga memviralkan denda tersebut tapi dengan kata-kata membeli klepon, sebenarnya menurut saya itu kayaknya orangnya mempermalukan diri sendiri, konten tersebut dibuat dan diunggah, padahal sebenarnya dia yang salah tapi memviralkan” ujar AKP Risda kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Ia menjelaskan, kronologi tersebut yakni sekitar pukul 17.00 sore, anggota Satlantas Polres Banjar memang ada yang jadwal setiap hari. Pintul Balap lewat tapi masih jauh dari lampu merah karena dia lihat anggota, mungkin dia takut menyadari kurang kelengkapannya, dia berbelok kiri minggir.

Selanjutnya dihampiri oleh anggota yang berjaga, sekaligus menanyakan terkait dengan tidak adanya plat kendaraan, kemudian kelengkapan surat, yang bersangkutan menunjukkan SIM dan STNK tapi STNK-nya itu sudah mati pajaknya bertahun-tahun.

Atas kurangnya kelengkapan, anggota Satlantas Polres Banjar kemudian menggiring ke pos untuk proses selanjutnya. Pintul Balap mengakui kesalahannya, dan diproses untuk penyelesaian denda yang diterima dengan pembayaran melalui Briva.

“Pasal 288 ayat 1 juncto 106 ayat 5 huruf A kendaraan bermotor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan juga yang terakhir 288 ayat 1 juncto 70 ayat 2 STNKnya tidak ada pengesahannya karena tidak bayar pajak, karena meminta tolong akhirnya dibantu untuk membayar brivanya," imbuhnya.

Hal ini sebenarnya denda yang sesuai dengan ketentuan, hanya saja diviralkan. Seolah dengan bangga memviralkan denda tersebut dengan kata-kata membeli klepon.

Menurut Kasat Lantas, ini justru menjadi konten yang lucu. Sekiranya dia membawa kelengkapan berkendara, dia akan berani lewat seperti biasanya pengendara lainnya.

“Dia enggak, dia minggir terus pura-pura beli klepon sebenarnya begitu ya,” tutupnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Konten Klepon Harga Rp 650 Ribu

Dalam konten tersebut, Pintul Balap membuat video dirinya sendiri di pinggir jalan, menggunakan helm persis di samping kendaraannya sambil memegang kantong berisi klepon.

Ia menyebutkan, “Nah boy, jadi infonya tadi boy, saya tadi beli klepon harganya 670 di lampu merah pertama di Martapura, jadi saya membeli klepon harganya 650 boy, karena apa jadi 650?, karena langsung ditilang oleh polisi di lampu merah,” jelasnya dalam konten menyadari jika ditilang.

Selanjutnya, “Sedih ada juga boy, tapi yang namanya untuk mencari, semoga kendaraannya cepat-cepat ditebus, sekira bisa dipakai mencari untuk esok hari, jadi itu ja dulu infonya boy, aman boy,” ceritanya menggunakan bahasa Banjar.

Akibat videonya itu yang viral di Tiktok dan Instagram, pihak Satlantas Polres Banjar memberikan klarifikasi.

Sebagai dampak positif atas hal ini, masyarakat tidak hanya memperoleh hiburan atas konten tersebut, melainkan mendapat pelajaran akan tata tertib berlalu lintas, hingga pentingnya membawa kelengkapan berkendara.

 


Pintul Balap Klaim Tak Pura-Pura Beli Klepon

Meski demikian, Pintul Balap kemudian membuat unggahan balasan atas klarifikasi dari Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira kepada insan pers. Ia mengakui kesalahannya dalam membuat konten yang berujung viral dan miskomunikasi di tengah masyarakat.

“Saya ingin meminta maaf kepada teman-teman semua, hari ini saya ingin meminta maaf kepada teman-teman semua atas maraknya video saya membeli klepon harganya 670, nah dan juga saya ingin meminta maaf kepada Bapak Satlantas pada kejadian tersebut saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya,” terangnya dalam video.

Meski telah meminta maaf, Ia juga memberikan klarifikasi terkait dirinya hingga mendapatkan tilang dan denda. Ia menceritakan jika awal mulanya, dalam perjalanan dari Kota Banjarbaru menuju pulang ke Kabupaten Banjar.

“Sekitar pukul 03.00, mendekati pukul 04.00 Wita, saya menghubungi istri melalui pesan singkat, menanyakan jika ada pesanan yang bisa dibawa pulang, biar sekalian dibelikan,” ceritanya menggunakan bahasa Banjar.

Kemudian sang istri membalas, jika ingin dibelikan klepon. Ia pun mengambil jalur mengarah perempatan Ahmad Yani – Sekumpul, di mana penjual klepon banyak di situ.

“Saat membeli klepon, sambil menunggu uang kembalian, pihak polisi datang menghampiri, dan mempertanyakan kelengkapan, seperti plat kendaraan, dan saya mengucapkan kalau platnya patah, kemudian ditanyakan juga terkait surat-surat,” ceritanya.

Ia pun mengakui kurang lengkapnya surat-surat, dan mengakui melanggar, akhirnya dibawa ke pos polisi untuk proses tanda tangan tilang. Pintul Balap mengakui kesalahannya namun tidak terima atas sangkaan kepadanya jika berpura-pura membeli klepon.

“Sebenarnya saya tidak mempermasalahkan perihal pelanggaran tersebut karena saya memang melanggar peraturan lalu lintas, tapi saya tidak berpura-pura untuk membeli klepon, itu aja dulu infonya,” ujarnya.

Di konten tersebut di Instagram, selanjutnya akun Polres Banjar Kalsel kemudian memberikan komentar, dengan nada memberikan pesan.

“Bijak dalam bermedsos, agar sebagai pelajaran dalam membuat konten agar nantinya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” komentarnya yang telah disunting.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya