Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin meminta kepada seluruh lapisan masyarakat proaktif memantau datanya di daftar pemilih tetap (DPT) menjelang pemilihan umum gubernur (Pilgub) 2024. Menurut Bey, validasi dan keakuratan DPT menjadi kunci Pilgub 2024 Jabar berkualitas. Bey mengatakan rekapitulasi DPT menjadi momen krusial yang prosesnya dimulai sejak pendataan oleh petugas pencatat, sampai menjadi daftar pemilih sementara, dan akhirnya DPT.
"Masyarakat akan melihat jumlah DPT berapa. Jadi masyarakat nanti bisa mengecek kalau ada atau belum ada datanya. Data ini kan berjenjang dari kota dan kabupaten baru ke provinsi, saya harap semuanya sudah terdaftarkan semuanya. (Masyarakat) Harus proaktif mencek di websitenya, ada situs untuk pengecekan itu (DPT). Ini merupakan bentuk demokrasi yang transparan dan adil," ujar Bey, Bandung (27/9/2024).
Baca Juga
Bey menerangkan rekapitulasi DPT tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pondasi utama bagi demokrasi yang sehat di Jawa Barat. Sebab kata Bey, demokrasi yang benar adalah suara terkecil apapun didengarkan dan dihitung. "Setiap nama dalam DPT mewakili suara yang berperan penting dalam menentukan masa depan provinsi ini. Mari kita pastikan bahwa setiap suara, sekecil apapun mendapatkan tempatnya dalam sejarah demokrasi Jawa Barat," kata Bey.
Advertisement
Sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia atau lebih dari 35 juta jiwa, kata Bey, tantangan terbesar adalah kesiapan logistik dan teknis termasuk DPT. Karena itu, semua pihak harus saling bersinergi, dimulai dari penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah, partai politik, hingga komunitas sipil seperti berbagai lembaga pemantau pemilu.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, Bey optimistis Pilgub Jabar yang akan digelar 27 November 2024, berjalan lancar dan demokratis. Bey menegaskan kembali aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Jika ada yang melanggar, maka sanksi sesuai peraturan perundangan akan diberlakukan tanpa pandang bulu. "ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dinamika politik praktis. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," kata Bey.
Rincian Jumlah DPT Jabar
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jabar Tahun 2024 Minggu (22/9/2024), KPU Jawa Barat memutuskan jumlah pemilih tetap tingkat Provinsi Jabar sebanyak 35.925.960 pemilih. Rinciannya adalah pemilih laki-laki 18.040.853, perempuan 17.885.107, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 73.862, jumlah desa/kelurahan 5.957 dan jumlah kecamatan 627.
Sedangkan jumlah DPT untuk Ibu Kota Provinsi Jawa Barat yaitu Kota Bandung, sebanyak 1.888.881 orang. Rinciannya terdiri pemilih laki-laki 932.468, perempuan 955.413, jumlah TPS 3.590, kelurahan 151 dan jumlah kecamatan 30.
Â
Advertisement
Pentingnya DPT dalam Pemilihan
Dilansir Liputan6, DPT adalah daftar yang berisi data pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dalam suatu pemilihan, baik itu Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). DPT merupakan hasil akhir dari serangkaian proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU.
DPT memiliki peran vital dalam pelaksanaan pemilihan karena beberapa alasan:
1. Menjamin Hak Pilih: DPT memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.2. Mencegah Kecurangan: Dengan adanya DPT, risiko terjadinya pemilih ganda atau pemilih fiktif dapat diminimalisir.3. Efisiensi Logistik: DPT membantu KPU dalam mempersiapkan logistik pemilihan secara lebih akurat dan efisien.4. Transparansi: Publikasi DPT memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan memverifikasi data pemilih.
Penyusunan DPT adalah proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan. Berikut adalah tahapan utama dalam penyusunan DPT:
1. Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
- Kementerian Dalam Negeri menyerahkan DP4 untuk pemilih dalam negeri kepada KPU.- Kementerian Luar Negeri menyerahkan DP4 untuk pemilih luar negeri kepada KPU.
2. Penyandingan Data
- KPU melakukan penyandingan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 hasil sinkronisasi.
3. Penyerahan Data Pemilih
- KPU menyerahkan data pemilih hasil penyandingan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4. Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
- KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan penyusunan bahan Coklit.- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan Coklit door-to-door.
5. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.- KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan DPS.- DPS diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
6. Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP
- PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan masyarakat.- Hasil perbaikan disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
7. Penetapan DPT
- KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan penetapan DPT.- DPT diumumkan dan diserahkan kepada pihak terkait (stakeholders).
8. Rekapitulasi DPT Nasional
- KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi.- KPU melakukan penetapan hasil rekapitulasi DPT nasional.
Â
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi status mereka sebagai pemilih, KPU telah menyediakan layanan cek DPT online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
1. Akses Situs Resmi KPU
- Buka browser dan kunjungi situs resmi KPU untuk cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukkan Data Diri
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.- Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera pada e-KTP Anda.
3. Verifikasi Nomor WhatsApp
- Masukkan nomor WhatsApp aktif Anda untuk menerima kode OTP (One Time Password).- Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui pesan WhatsApp.
4. Input Kode OTP
- Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut pada kolom yang disediakan.- Klik tombol 'Konfirmasi' untuk melanjutkan proses verifikasi.
5. Periksa Informasi yang Ditampilkan
Jika berhasil, sistem akan menampilkan informasi terkait status Anda sebagai pemilih, termasuk:
- Nama lengkap- Nomor dan lokasi TPS- NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)- Informasi wilayah administratif (kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan)
6. Tindak Lanjut
- Jika data Anda sudah tercantum dengan benar, berarti Anda telah terdaftar sebagai pemilih.- Jika terdapat kesalahan atau Anda tidak menemukan nama Anda, segera hubungi kantor KPU terdekat untuk klarifikasi dan perbaikan data.
Â
Advertisement
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilkada 2024
Untuk dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024, seseorang harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah pada hari pemungutan suara.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah administratif tempat pemilihan, dibuktikan dengan e-KTP.
4. Untuk pemilih di luar negeri, dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Bagi yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
6. Bukan anggota aktif TNI atau Polri.
Melakukan pengecekan DPT online memiliki beberapa manfaat penting:
1. Memastikan Hak Pilih: Dengan mengecek DPT online, Anda dapat memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih.
2. Menghindari Masalah di Hari Pemilihan: Pengecekan awal dapat menghindarkan Anda dari masalah administratif saat hari pemungutan suara tiba.
3. Kontribusi pada Akurasi Data: Dengan melaporkan ketidakakuratan data, Anda membantu KPU dalam memperbaiki dan memutakhirkan DPT.
4. Efisiensi Waktu: Cek DPT online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mengunjungi kantor KPU secara fisik.
5. Mendukung Transparansi: Partisipasi aktif masyarakat dalam memverifikasi DPT mendukung terciptanya proses pemilihan yang transparan.
Â
Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama Tidak Terdaftar dalam DPT?
Jika setelah melakukan pengecekan DPT online Anda tidak menemukan nama Anda, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ambil:
1. Kunjungi Kantor KPU Terdekat: Segera datangi kantor KPU di wilayah Anda untuk melaporkan dan meminta klarifikasi.
2. Siapkan Dokumen Pendukung: Bawa e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan status kependudukan Anda.
3. Ajukan Permohonan Perbaikan Data: Minta formulir perbaikan data dan isi dengan informasi yang benar dan lengkap.
4. Ikuti Prosedur yang Ditetapkan: KPU akan memberikan panduan lebih lanjut tentang proses verifikasi dan kemungkinan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
5. Pantau Perkembangan: Lakukan pengecekan berkala untuk memastikan nama Anda sudah dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Jika hingga hari pemungutan suara nama Anda belum terdaftar dalam DPT, masih ada kesempatan untuk menggunakan hak pilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Untuk dapat menggunakan hak pilih melalui DPTb:
1. Datang ke TPS terdekat dengan domisili Anda pada hari pemungutan suara.
2. Bawa e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan bahwa Anda adalah penduduk setempat.3. Petugas TPS akan memverifikasi data Anda dan memutuskan apakah Anda dapat menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
4. Penting untuk diingat bahwa penggunaan DPTb memiliki batasan waktu dan kuota tertentu di setiap TPS, jadi sebaiknya datang lebih awal untuk memastikan Anda dapat menggunakan hak pilih.
DPT online merupakan inovasi penting dalam upaya memastikan akurasi dan aksesibilitas data pemilih di era digital. Dengan adanya fasilitas cek DPT online, setiap warga negara memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam memverifikasi status mereka sebagai pemilih, yang pada gilirannya berkontribusi pada integritas proses pemilihan secara keseluruhan.
Penting bagi setiap warga negara untuk memanfaatkan layanan cek DPT online ini jauh-jauh hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan melakukan pengecekan dini, kita tidak hanya memastikan hak pilih pribadi, tetapi juga turut serta dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang lebih akurat, transparan, dan demokratis.
Ingatlah bahwa hak pilih adalah salah satu hak fundamental warga negara dalam berdemokrasi. Dengan memastikan nama Anda terdaftar dalam DPT melalui pengecekan online, Anda telah mengambil langkah penting dalam berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasi Anda untuk masa depan daerah dan bangsa.
Jadi, jangan ragu untuk melakukan cek DPT online sekarang juga. Pastikan suara Anda terhitung dalam pesta demokrasi Pilkada 2024!.
Advertisement