Meresahkan, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dilumpuhkan Timah Panas Polisi di Bandar Lampung

Kedua tersangka warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur itu terpaksa ditembak polisi di bagian kaki mereka karena berusaha melawan dan kabur saat hendak diamankan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 04 Okt 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 13:00 WIB
Polisi tembak kaki dua tersangka spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Bandar Lampung.  Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Polisi tembak kaki dua tersangka spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur itu terpaksa ditembak polisi di bagian kaki mereka karena berusaha melawan dan kabur saat hendak diamankan. Identitas keduanya yakni; Kelvin (19) dan Usman (24). Komplotan ini telah beraksi sebanyak delapan kali di kota setempat. Mereka mencuri sepeda motor yang tak dipasang kunci ganda dan juga sering terparkir di halaman indekos maupun kafe. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan bahwa kedua tersangka ini sudah menjadi target polisi karena aksinya yang meresahkan warga setempat. "Sudah banyak laporan polisi yang masuk atas aksi kejahatan keduanya. Dari informasi yang kami terima, kedua tersangka ini akan kembali beraksi di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung," kata Kompol Mukhammad Hendrik, Rabu (2/10/20224).

Atas informasi tersebut, dia menerangkan, personilnya pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang melancarkan aksi pencurian, pada Senin (30/9/2024). "Saat dalam proses penangkapan, keduanya aktif melakukan perlawanan dan berusaha kabur, akhirnya petugas kami memberikan tindakan tegas serta terukur tepat di bagian kaki kanan mereka," bebernya. 

Berdasarkan keterangan keduanya, sepeda motor hasil curian itu dijual kepada penadah di daerah Kecamatan Jabung, Lampung Timur, seharga Rp4,5 juta per unit. Uang hasil penjualan kendaraan roda dua ini digunakan oleh para pelaku untuk modal bermain judi online. "Dari pengakuan keduanya, mereka ini telah beraksi sejak Agustus 2024. Uang hasil penjualan itu dipakai untuk judi slot," ungkapnya.

Dia menambahkan, keduanya berbagi peran saat beraksi. Satu tersangka mengawasi keadaan, sementara yang lain mengeksekusi sepeda motor yang telah menjadi target. "Lokasi pencurian yang biasa mereka curi ini cenderung sepi dan tak banyak warga yang lalu lalang. Kebanyakan kendaraan yang menjadi target itu sepeda motor jenis matic," imbuhnya. 

Selain kedua tersangka, polisi pun berhasil mengamankan dua sepeda motor serta sejumlah anak kunci leter T sebagai barang bukti. "Kelvin dan Usman disangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, keduanya terancam hukuman lima tahun pidana penjara," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya