Liputan6.com, Lampung - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Bandar Lampung meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan penyewaan kos-kosan di kota setempat. Korbannya merupakan puluhan mahasiswa perguruan tinggi negeri yang berkuliah di kota setempat.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku itu adalah bisa menyediakan kamar indekos dengan harga murah dari biasanya. Identitas pelaku yang telah ditahan dan tetapkan sebagai tersangka ini bernama Ariya Putra Djayanegara, warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, kota setempat.
Baca Juga
Dia menjelaskan, korban yang mengalami kerugian atas perbuatan tersangka ini berjumlah 75 mahasiswa. "Jadi tersangka ini hanyalah seorang penjaga kos-kosan, kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah proses serangkaian penyelidikan dan laporan dari para korban. Korbannya ada sebanyak 75 mahasiswa, jika dikalkulasi mereka merugi sampai Rp200 juta," kata Kompol Hendrik, Rabu (16/10/2024).
Advertisement
Korban termakan oleh modus tersangka ini karena ditawari harga sewa kos-kosan lebih murah dari biasanya. Kebanyakan korban ini berasal dari luar Kota Bandar Lampung yang tak mengetahui lokasi indekos. "Sewa kos-kosan ini dijajaki oleh tersangka di media sosial dan menempelkan informasi penyewaan kamar kos di depan pagar bangunan kos, biayanya pertahun hanya Rp7 juta, lebih murah dari biasanya yakni Rp8 juta pertahun. Korban ini percaya karena bertemu langsung oleh tersangka di kosan dan langsung mentransfer sewa kos selama setahun," ungkapnya.
Namun, saat korban kembali ke kosan setelah pulang dari kampung halaman. Mereka terkejut, karena mendapati kamar indekosnya sudah ditempati oleh penghuni lain. "Usut punya usut, kamar kos itu hanya dibayarkan oleh tersangka yang merupakan penjaga kosan, dua bulan sewa kamar dan sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi. Total uang yang telah diterima tersangka ini sebanyak Rp200 juta," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukumannya pidana penjara selama empat tahun kurungan," pungkasnya.