Liputan6.com, Lampung - Seorang pria asal Jambi berinisial DK, 37 tahun, diringkus polisi setelah menipu seorang warga Kota Bandar Lampung dengan modus bisnis jual beli alat elektronik. Pelaku berhasil menguras uang korban sebesar Rp7,5 juta. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Way Pengubuan, Kecamatan Pahoman, kota setempat. DK diduga tidak beraksi sendirian. "Dugaan kami, pelaku dibantu oleh dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kompol Enrico, Kamis (6/3/2025).
Dalam aksinya, pelaku menawarkan bisnis jual beli alat elektronik dengan iming-iming bagi hasil di kemudian hari. Setelah korban tergiur, pelaku meminta kartu ATM beserta PIN korban dengan alasan untuk mengecek saldo. "Pelaku mengajak korban ke bank, lalu meminta korban mengeluarkan kartu ATM. Saat itulah, kartu ATM korban ditukar dengan kartu serupa," tuturnya.
Baca Juga
Setelah kartu berhasil ditukar, pelaku diantar pulang ke rumah. Sementara itu, komplotannya langsung menarik uang korban di sebuah gerai ATM di Pahoman, Bandarlampung. Namun, aksi mereka terhenti setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut. Para pelaku sempat melarikan diri, tetapi Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil menangkap DK dengan bantuan Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi.
Advertisement
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 kartu ATM, 4 handphone dummy, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Sementara itu, dua rekan pelaku masih dalam pengejaran.